Jakarta, Blok7.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti dan memberikan perkembangan terbaru terkait laporan dugaan korupsi proyek aplikasi pajak Coretax kepada pihak pelapor. Laporan yang menyeret proyek di era Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati ini sudah mengendap hampir sembilan bulan di meja KPK.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Laporan resmi dari Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) telah masuk ke KPK sejak 11 Februari 2025. Namun, hingga Sabtu (1/11/2025), perkembangan kasusnya masih menjadi misteri bagi publik, memicu desakan agar KPK segera bertindak.
Akan Dicek dan Proaktif Mengusut
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan pers, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengecek perkembangan laporan tersebut. “Nanti kami akan cek terkait dengan hal tersebut,” kata Budi, Sabtu (1/11/2025).
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa informasi perkembangan penanganan laporan di tahap awal ini, yang berada di Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM), bersifat tertutup dan hanya akan disampaikan kepada pelapor.
“Pada pengaduan masyarakat itu adalah tahapan yang tertutup, ya, termasuk informasi yang dikecualikan, sehingga memang belum bisa disampaikan secara terbuka kepada publik, ya. Tapi sebagai akuntabilitas kami, maka KPK meng-update, memberikan progresnya kepada pihak pelapor,” jelas Budi.
KPK juga memastikan akan mengusut kasus ini secara proaktif, tanpa harus menunggu bukti tambahan dari pihak pelapor.
Desakan Agar Segera Naik ke Tahap Penyelidikan
Di sisi lain, Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, selaku pelapor, mengaku heran dan mendesak KPK untuk mempercepat proses penelaahan laporan. Menurut Rinto, sesuai aturan, penelaahan seharusnya sudah rampung dalam waktu 30 hari kerja, atau sekitar 11 Maret 2025.
“Harapan IWPI secepatnya dinaikkan ke Lidik dulu agar masalah segera terungkap terang benderang,” tegas Rinto.
Rinto juga menyoroti dampak serius dari sistem Coretax yang bermasalah. Ia mengungkapkan, kasus ini bahkan diduga telah memicu korban jiwa dari petugas pajak.
“Mengingat kasus ini sudah menimbulkan korban jiwa dari sisi petugas pajak. Dan dari sisi wajib pajak, sudah banyak karyawan bidang pajak yang stres atau depresi karena takut sama atasannya dikira tidak bisa kerja,” ujar Rinto.
Pegawai yang diduga menjadi korban adalah Abang Muhammad Nurul Azhar, seorang petugas pelaksana seksi pelayanan di KPP Pratama Bintan, yang diduga kelelahan mengurus validasi PPhTB melalui sistem Coretax.
Potensi Kerugian Negara Capai Ratusan Triliun
Laporan IWPI menyebutkan bahwa potensi kerugian negara akibat proyek Coretax ini ditaksir mencapai angka fantastis, yakni Rp123,6 triliun.
Perkiraan kerugian tersebut didasarkan pada:
- Biaya Proyek PSIAP/Coretax: Anggaran pengadaan aplikasi dan tunjangan bagi 169 pegawai DJP dalam program Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) senilai Rp1,676 triliun.
- Penurunan Setoran Pajak: Penasihat Hukum IWPI, Alessandro Rey, menambahkan bahwa peluncuran aplikasi Coretax yang bermasalah pada Januari 2025 diduga menyebabkan penurunan drastis setoran pajak hingga Rp122 triliun.
Dengan angka potensi kerugian yang masif dan dampak buruk pada wajib pajak serta pegawai, publik menantikan langkah konkret KPK untuk membawa kasus proyek Coretax ini ke tahap yang lebih serius.
