Sah! Warga yang Kritik Pemerintah Tak Bisa Dipidana karena Penghinaan
Jakarta, Blok7.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan pidana yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara. Putusan tersebut membuat Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat menggunakan kapasitas jabatannya untuk…










