Spread the love

BLORA, Blok7.id – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang warga Desa Gedangdowo, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, mencuat ke publik setelah RSB (inisial), suami korban, mengungkapkan kronologi kejadian yang menimpa istrinya.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

RSB menilai ada ketidakadilan dalam penanganan perkara tersebut dan menyebut keluarganya mendapat tekanan hingga dipaksa menandatangani kesepakatan damai.

RSB menceritakan, konflik bermula dari persoalan pribadi yang melibatkan anaknya, ALD (inisial). Menurutnya, ALD sebelumnya telah dijodohkan dengan seorang pria berinisial DN sejak masih sekolah dan keduanya saling menyukai. Namun menjelang hari pernikahan, muncul pihak lain berinisial MLN yang diduga merayu ALD dengan janji materi, seperti uang, tanah, rumah, hingga kendaraan.

“Kalau anak saya tidak diganggu, tidak mungkin goyah. Mereka itu sudah serius,” ujar RSB, Sabtu malam (20/12/2025).

Meski merasa dirugikan secara moral dan menanggung rasa malu, RSB mengaku telah menerima keadaan dan tidak menuntut apa pun demi ketenangan keluarga. Namun persoalan tidak berhenti di situ.

RSB menuturkan, istrinya kerap mendapat perlakuan tidak menyenangkan berupa sindiran dan caci maki dari pihak keluarga MLN, khususnya mertua MLN. Puncaknya terjadi saat istri RSB hendak membayar utang belanja di warung dan melintasi rumah MLN.

“Berangkat dicaci, pulang dicaci lagi. Istri saya akhirnya menegur, lalu terjadi adu mulut,” kata RSB.

Menurut pengakuannya, pertengkaran tersebut berujung pada dugaan pengeroyokan terhadap istrinya oleh mertua MLN dan seorang anggota keluarga MLN lainnya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit serta menjalani visum.

RSB menyebutkan bahwa peristiwa tersebut sempat ditangani aparat di lokasi kejadian. Namun ia mengaku kecewa karena merasa dipojokkan dan tidak mendapat perlindungan yang adil.

“Saya sendirian di TKP. Mereka semua seperti berpihak ke MLN. Saya orang desa, tidak berdaya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, RSB mengaku dipaksa menandatangani surat perdamaian di rumah MLN dalam kondisi tertekan. Ia menilai penyelesaian di tempat terhadap kasus dugaan pengeroyokan adalah bentuk ketidakadilan.

“Masa kasus penganiayaan diselesaikan di tempat? Kalau begini, orang kaya seolah kebal hukum, orang kecil seperti saya mau ke mana?” ujarnya dengan nada kecewa.

Merasa tidak mendapat keadilan, RSB akhirnya mencari bantuan hukum. Ia mengaku mendapat informasi untuk menghubungi pengacara Sugiyarto yang bersedia memberikan pendampingan hukum secara probono. Dengan laporan, No STTLP / 50 / XII / 2025 / Sek Jepon.

“Saya orang kecil dan tidak paham hukum. Satu-satunya jalan saya adalah minta bantuan agar kebenaran bisa ditegakkan,” pungkas RSB.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun aparat penegak hukum terkait dugaan pengeroyokan dan pemaksaan perdamaian tersebut.

Kasus ini diharapkan dapat ditangani secara transparan dan adil sesuai hukum yang berlaku. (Hans)

error: Content is protected !!