Spread the love

BLORA, Blok7.id – Administratur/Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan (ADM/KKPH) Blora, Yeni Ernaningsih, dan Kepala BKPH Kalisari, Eko, membantah adanya konflik antara Perhutani dengan Kelompok Tani Hutan (KTH) Kalongan Indah Bersatu terkait penanaman bibit jati di lahan Petak 95B, RPH Kalisari, BKPH Kalisari.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Isu yang sempat beredar bahwa para petani menghadang dan melarang keras Perhutani menanam jati di lahan kelolaan mereka, ditegaskan Eko hanyalah kesalahpahaman.

Ia menjelaskan, pertemuan antara Perhutani dan KTH sebenarnya merupakan forum musyawarah untuk menjelaskan dasar hukum kegiatan penanaman yang dilakukan sesuai Rencana Tahunan Tanaman (RTT) 2025.

“Perhutani melaksanakan kegiatan tersebut sesuai RTT tahunan dan ada surat perintah kerja pelaksanaan kegiatan tanaman rutin tahun 2025 di petak 95B,” jelas Eko kepada Blok7.id, Kamis (6/11/2025).

Menurutnya, semua pihak telah memahami dan menerima penjelasan tersebut. “Mas Santoso, Mas Robet, dan Mas Mulgiyanto bersama para petani sudah kami jelaskan berdasarkan hitam putih RTT dan SPK pelaksanaan kegiatan tanaman. Sudah clear dan tidak ada permasalahan,” tegasnya.

Eko menambahkan, seluruh penggarap di petak 95B adalah warga Dukuh Kalongan, Desa Jatiklampok, yang tergabung dalam KTH Kalongan Indah Bersatu.

“Kami juga sudah klarifikasi ke Kepala Desa Jatiklampok, dan memang benar mereka adalah warga setempat,” imbuhnya.

Sementara itu, ADM KPH Blora, Yeni Ernaningsih, memastikan bahwa kegiatan di Petak 95B tetap dilakukan sesuai aturan dan batas wilayah yang sah. Ia menjelaskan, pihaknya bersama KTH telah menyepakati langkah teknis lanjutan untuk memastikan kejelasan batas lahan.

“Perhutani akan meminta bantuan tenaga ukur dari Depren untuk melakukan pengukuran di lapangan. Dari total luas 9 hektare, sekitar 2,5 hektare masih termasuk wilayah Perhutani sesuai SK 149,” jelas Yeni.
Diskusi yang digelar di Kantor BKPH Kalisari, lanjut Yeni, berjalan kondusif.

“Kami sepakat untuk mengikuti aturan yang berlaku. Ke depan, Perhutani dan KTH akan bersama-sama membuat batas partisipatif di petak 95 tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa terjadi aksi penghadangan oleh anggota KTH terhadap pekerja Perhutani yang menanam bibit jati di Desa Jatiklampok, Blora.

Namun, kedua pihak kini menegaskan bahwa peristiwa tersebut hanyalah miskomunikasi dan telah diselesaikan secara musyawarah.

Dengan demikian, Perhutani KPH Blora memastikan tidak ada konflik terbuka antara pihaknya dengan kelompok tani hutan di wilayah tersebut. (Hans)

error: Content is protected !!