BLORA, Blok7.id – Klarifikasi laporan dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (DINDAGKOP-UKM) Kabupaten Blora, Agus Jumantoro memenuhi panggilan kepolisian Polres Blora, Polda Jateng.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Undangan klarifikasi perkara tersebut, dengan Nomor : B / 540 / VII / RES. 3. 2. / 2025 / Reskrim, Tanggal (22/7/2025).
“Terkait surat itu, hari Rabu (23/7/2025) saya datang ke Polres Blora, memenuhi panggilan klarifikasi dari pihak Polres, yaitu tentang dugaan jual beli kios pasar ilegal,” terangnya, Minggu (3/8/2025).
“Karena ada kewenangan disitu, maka pelaporan saya diawal adalah dugaan korupsi,” ucap Agus Jumantoro.
Jadi kemarin, terang Agus Jumantoro, dirinya sudah dipanggil, untuk klarifikasi. Agus sudah siapkan alat bukti, untuk siapa-siapa saja yang bermain.
“Dan sudah saya terangkan, berapa kios yang dijual secara ilegal di Pasar Sido Makmur Blora. Untuk bukti-bukti sudah komplit. Dari bukti kwitansi dan lain-lain. Karena semua itu (jual beli kios ilegal) tidak diatur dalam Perda,” terangnya.
“Dan saya sudah mendapat surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan, dengan Nomor : B / 438 / VII / RES .3. 2. / 2025 / Reskrim,” lanjut Agus.

Selain kasus tersebut diatas, untuk hari Jumat (25/7/2025), dia juga telah memenuhi panggilan pihak kepolisian, terkait dugaan pungutan liar hari koperasi.
“Karena pungutan liar, ada wewenang disitu, kita sudah memenuhi panggilan dari pihak kepolisian,” kata Agus.
Untuk bukti-bukti, terang Agus, sejauh ini sudah lengkap. Seperti kwitansi, bukti undangan, juga bukti semua yang diminta iuran dari koperasi yang ditarik se-Kabupaten Blora.
“Jadi bukti semua sudah lengkap. Dan saya juga sudah mendapat surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan, dengan Nomor : B / 451 / VII / 2025 / Reskrim, Tanggal (28/7/2025),” tandasnya.
“Kedepan saya akan terus mengawal kasus yang ada di Dindagkop Blora. Semua ada 3 laporan, kita kawal terus sampai sejauh mana penanganan kasus ini yang ada di Polres Blora. Kalau bisa UU Tipikor, itu harus dijalankan secara benar. Karena ini merugikan daerah atau negara,” Agus Jumantoro memungkasi.
Untuk diketahui, ke tiga laporan tersebut dengan Nomor : STTLP / 181 / VII / 2025 / JATENG / RES BLORA, STTLP / 182 / VII / 2025 / JATENG / RES BLORA, STTLP / 183 / VII / 2025 / JATENG / RES BLORA.
Informasi, untuk selanjutnya ada beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah) lagi, yang akan Agus Jumantoro laporkan secara resmi. Itu sudah dia amati dan analisa, tinggal ditunggu finalnya.
Rencana laporan ini tidak ke Polres Blora, tapi nanti laporan tersebut langsung ke Jakarta. (Hans)
