Spread the love

JAKARTA, Blok7.id – Komitmen tegas ditunjukkan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu. Oknum perwira menengah Polri, AKBP DPK, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika setelah tim gabungan Propam dan Bareskrim melakukan pengembangan kasus di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Jhony Edison Isir dalam pernyataan resminya menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi personel yang terlibat jaringan narkoba.

“Bagi personel Polri yang terlibat dalam jaringan narkotika, akan diproses tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Isir, Senin (16/2/2026).

Kasus ini bermula dari hasil interogasi Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB yang menemukan keterlibatan AKP ML dalam peredaran sabu. Pemeriksaan urin terhadap AKP ML di RSU Kabupaten Bima menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.

Penggeledahan di ruang kerja serta rumah jabatan AKP ML mengungkap lima bungkus sabu dengan berat netto 488,496 gram.

Dari pengembangan kasus, muncul dugaan keterlibatan AKBP DPK. Pada Rabu, 11 Februari 2026, tim Biro Paminal Divpropam Polri bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggeledah rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang.

Hasilnya, penyidik menemukan tujuh plastik klip sabu seberat total 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta lima gram ganja. Barang bukti tersebut memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta psikotropika.

AKBP DPK kini dijerat Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main, yakni pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian, sekaligus penegasan bahwa pembersihan internal terus berjalan. Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika, baik oleh masyarakat maupun oknum internal,” pungkas Isir.

(Redaksi/Hans)

error: Content is protected !!