Jakarta. Blok7.id – Beberapa peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) mengalami penonaktifan akun BPJS secara tiba-tiba, membuat akses layanan kesehatan terhambat.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Lantas, bagaimana cara mengaktifkan kembali kepesertaan PBI yang dinonaktifkan?
Dilansir laman Kemensos RI, penonaktifan PBI JK bukan berarti jumlah peserta berkurang. Kebijakan ini merupakan pengalihan dari kelompok desil atas (mampu) ke desil bawah (kurang mampu) agar bantuan lebih tepat sasaran.
BPJS Kesehatan menjelaskan, penonaktifan kepesertaan PBI dilakukan secara resmi melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.
“Dalam SK tersebut disebutkan bahwa terdapat penyesuaian bagi peserta PBI yang dinonaktifkan telah digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total, peserta PBI sama dengan jumlah di bulan sebelumnya,” jelas sumber BPJS.
Peserta yang sudah diaktifkan kembali wajib melakukan pembaharuan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) paling lama 6 bulan sejak statusnya aktif.
Pembaharuan data dilakukan secara berkala oleh Kemensos agar pendataan penerima bantuan tetap tepat sasaran.
Cara Cek Status BPJS Aktif atau Tidak
Untuk mengetahui status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), peserta dapat menghubungi beberapa layanan:
- WhatsApp Pelayanan Administrasi (PANDAWA) di 08118165165
- BPJS Kesehatan Care Center 165
- Kantor BPJS Kesehatan
- Mobile JKN. Lewat Mobile JKN, caranya sebagai berikut:
Unduh aplikasi Mobile JKN melalui Play Store atau App Store bila belum ada.
Login menggunakan NIK dan password yang didaftarkan.
Lihat bagian atas nama peserta.
Jika aktif, akan muncul tulisan “Semua Keluarga Anda Terlindungi”.
Untuk memastikan, klik bagian tersebut untuk memeriksa status semua kepesertaan.
Jika muncul keterangan “Tidak Aktif (Penangguhan Pembayaran)”, peserta harus datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk mendapatkan solusi.
Bagi yang tidak bisa datang langsung, peserta juga dapat menghubungi call center 165 atau WA PANDAWA. Pilih menu customer service atau bantuan untuk menanyakan solusi atas masalah penonaktifan.
