BLORA, Blok7.id – Keselamatan dan ketertiban lalu lintas di Kabupaten Blora terancam oleh maraknya aktivitas truk tangki pengangkut Crude Oil (minyak mentah) serta sejumlah proyek pengeboran migas Pertamina yang diduga tidak memiliki Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) yang sah.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kekhawatiran ini disampaikan secara resmi oleh Forum Masyarakat Peduli Lalu Lintas Blora melalui surat permohonan dan aduan yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah, Bupati Blora, dan Kepala Dinas Perumahan Permukiman dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Kabupaten Blora.
Perwakilan Forum, Sam menyatakan bahwa, peningkatan truk tangki Crude Oil di jalan raya menimbulkan kecemasan mendalam di tengah masyarakat.
“Aktivitas kendaraan berat yang membawa muatan berbahaya ini berpotensi besar merusak infrastruktur jalan dan yang paling utama, mengancam keselamatan publik,” tegasnya.
Desakan Audit Menyeluruh
Dalam suratnya, Forum Masyarakat Peduli Lalu Lintas Blora secara tegas mendesak Gubernur Jateng Cq. Bupati Blora untuk memerintahkan Dinrumkimhub Blora segera melakukan penertiban dan pengecekan menyeluruh terhadap, Andalalim Truk Tangki Angkut Crude Oil, memastikan setiap operasional truk tangki telah memenuhi persyaratan dampak lalu lintas.
Kelengkapan legalitas angkutan, termasuk perizinan trayek dan pengujian KIR berkala, mengingat muatan yang dibawa tergolong barang berbahaya.
Tidak hanya truk tangki, Forum juga menyoroti kegiatan proyek pengeboran migas Pertamina di wilayah padat aktivitas, khususnya di Kecamatan Kradenan, Jepon, dan Bogorejo. Mereka meminta agar legalitas proyek, terutama kepemilikan ANDALALIN, di wilayah tersebut segera diaudit.
”Pengecekan ini krusial. Kita harus pastikan seluruh kegiatan migas mematuhi standar keselamatan lalu lintas dan tidak menimbulkan gangguan atau bahaya yang tidak terkelola di jalan-jalan sekitar lokasi,” lanjut Sam.
Forum Masyarakat Peduli Lalu Lintas Blora meyakini, ketegasan dalam penertiban dan pengecekan legalitas adalah langkah vital untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan keselamatan berkendara bagi seluruh warga Blora.
“Gubernur dan Bupati Blora dapat segera menindaklanjuti permohonan mendesak ini,” pungkas Sam.
Sementara itu, Kasi Lalulintas Dushub Blora, Sutiyono saat dikonfirmasi Blok.7.id, dia mengatakan, untuk lapor Gub, terkait lalulintas angkutan jalan segera ditindaklanjuti.
Terkait hal tersebut tentutanya dengan langkah-langkah sebagai berikut, “Pengecekan kendaraan sesuai peruntukan dan jenis berat yang diijinkan sesuai uji kelakuan jalan (KIR),” ungkapnya.
“Kemudian melakukan pengecekan di lokasi kegiatan, yang menimbulkan dampak gangguan lalulintas supaya menciptakan situasi aman, tertib lancar kondusif yang berkeselamatan serta memberikan arahan. Dan petunjuk, supaya untuk mencegah kemacetan, mengurangi konflik masyarakat, menjamin keselamatan jalan, menciptakan kepastian hukum,” Sutiyono memungkasi.
Perlu diketahui, uji kelakuan jalan merujuk pada uji laik fungsi jalan, yaitu serangkaian pengujian untuk memastikan jalan memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan untuk digunakan publik, atau bisa juga merujuk pada uji kualitas material seperti uji kekesatan dan uji CBR untuk menilai kekuatan dan daya tahan jalan. Secara umum, tujuannya adalah untuk memastikan jalan tersebut aman, nyaman, dan dapat berfungsi sesuai peruntukannya. (Hans)
