GROBOGAN, Blok7.id – Aroma kejanggalan mulai tercium tajam dari tubuh Polres Grobogan terkait kasus penolakan permintaan salinan berkas perkara Suwarno Bin Atmo Marmin (Alm).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kontradiksi antara pernyataan resmi Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto dengan surat resmi yang dikeluarkan oleh jajarannya sendiri menjadi sorotan utama, memicu dugaan kuat adanya upaya pembelokan informasi dan penjegalan hak konstitusional warga negara untuk membela diri.
Kuasa hukum Suwarno, akademisi dan praktisi hukum John L. Situmorang, menilai Polres Grobogan telah secara terang-terangan melanggar Pasal 72 KUHAP yang mewajibkan penyidik memberikan salinan berkas kepada tersangka atau penasihat hukum.
Situmorang menyoroti inkonsistensi yang mencolok Kapolres, “Kami tidak menolak,” ucap Situmorang menirukan Kapolres.
Tapi faktanya, lanjut Situmorang, surat resmi mereka justru menegaskan penolakan dengan alasan berkas termasuk informasi yang dikecualikan.
“Ini kontradiktif dan sangat mencurigakan,” ujar Situmorang kepada media, Kamis (31/10/2025).
Fakta tak terbantahkan ada dalam surat resmi Nomor: B//484/X/RES.1.24/2025/Reskrim tertanggal 21 Oktober 2025. Surat yang ditandatangani langsung oleh penyidik Satreskrim Polres Grobogan itu secara eksplisit menolak permintaan salinan berkas perkara Suwarno. Alasannya, berkas dianggap sebagai informasi yang dikecualikan berdasarkan Pasal 17 dan 19 UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Menurut Situmorang, penggunaan dalih UU KIP adalah kesalahan fatal dan berbahaya dalam menafsirkan hukum.
“Ini bukan dokumen rahasia negara, bukan menyangkut pertahanan, bukan menyangkut keamanan nasional. Ini kasus pidana umum biasa terkait pemerasan pasal 369 KUHP, kok bisa dikecualikan dari keterbukaan publik?,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam konteks perkara pidana umum, landasan hukum yang berlaku adalah KUHAP.
“Pasal 72 KUHAP itu tegas, tersangka atau penasihat hukum berhak meminta salinan surat atau berkas yang diperlukan untuk pembelaan. Jadi bukan tergantung kebijakan penyidik, tapi kewajiban hukum,” terangnya.
Kontradiksi semakin tajam ketika Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto, saat dikonfirmasi, justru menyampaikan keterangan yang berbeda. Ia membantah adanya penolakan, dengan alasan proses penyidikan di Polri sudah selesai, perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, dan sudah diputus Pengadilan.
”Kami tidak menolak tetapi menyampaikan bahwa proses penyidikan di Polri sudah selesai, perkara sudah dilimpahkan di Kejaksaan dan sudah di sidang Pengadilan. Dalam aturan, salinan berkas tidak bisa diberikan karena berkas hanya dikirim ke JPU,” tulis Kapolres.
Namun, Situmorang menilai keterangan ini adalah indikasi adanya upaya pembelokan dan pengelabuan publik, mengingat isi surat resmi yang dikeluarkan anak buahnya justru jelas-jelas menolak permintaan berkas.
Penolakan yang melanggar hukum ini dinilai Situmorang mencederai asas due process of law dan mengancam prinsip equality before the law.
”Kalau aparat bisa seenaknya menolak dengan alasan informasi dikecualikan, maka setiap orang bisa dikriminalisasi tanpa bisa membela diri,” ujarnya tajam.
Lebih lanjut, Situmorang menduga penolakan ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi adanya sesuatu yang ingin ditutupi dari kasus Suwarno.
“Kami menduga ada pihak-pihak tertentu yang tidak ingin kasus ini dibuka ulang, karena bisa menyingkap adanya rekayasa atau penyalahgunaan wewenang,” katanya.
Situmorang mendesak Kapolda Jawa Tengah untuk segera turun langsung melakukan pemeriksaan atas kejanggalan ini.
“Dan memastikan agar Polres Grobogan tidak mempermainkan hukum demi menutupi kesalahan prosedural,” pungkas Situmorang. (Hans)
