Spread the love

Blok7.id – Bupati Bojonegoro Setyo Wanoho menerbitkan dan menetapkan Surat Edaran (SE) terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

SE tersebut ditandatangani pada 11 November 2025 dan memuat tiga imbauan yang wajib dilaksanakan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Surat Edaran Nomor 700/2263/412.100/2025 ini menindaklanjuti Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal ini juga bagian dari upaya pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Adapun tiga imbauan utama dalam SE tersebut adalah:

Tidak memberi maupun menerima gratifikasi yang terkait pengangkatan, mutasi, dan promosi ASN.

Larangan menerima gratifikasi dalam pengadaan barang/jasa.

Setiap pegawai dan pihak yang terlibat dilarang menerima, meminta, atau memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun terkait jabatan dan kewenangan, termasuk dari penyedia atau calon penyedia.

“Seluruh potensi gratifikasi wajib dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima,” ujar Bupati Setyo Wanoho dalam SE tersebut.

Tidak menerima gratifikasi atau janji-janji terkait jabatan dan tugas dalam bentuk apa pun.

Adapun dengan diterbitkannya SE ini, Bupati Setyo Wanoho berharap seluruh ASN Bojonegoro dapat lebih patuh terhadap aturan, sehingga praktik gratifikasi dapat dicegah sejak dini.

error: Content is protected !!