Jalan Rusak Makan Korban, Pejabat Bisa Dipenjara 5 Tahun, Pasal 273 UU LLAJ Jadi Senjata Warga
BLORA, Blok7.id – Jalan rusak bukan sekadar persoalan tambal sulam aspal. Jika dibiarkan hingga memicu kecelakaan, penyelenggara jalan bisa dijerat pidana. “Ketentuan tegas itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun…
