BLORA, Blok7.id – Isu ijazah Presiden Joko Widodo kembali mencuat. Bambang Tri, sosok yang pernah divonis dalam kasus Jokowi Undercover, buka suara dan menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak pernah benar-benar melakukan verifikasi dokumen Jokowi sejak awal pencalonan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Bambang Tri menyebut sejak Jokowi maju sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden, KPU hanya menerima fotokopi ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM) yang sudah dilegalisir.
“Itu diketok internal dalam pleno KPU. Alasannya karena tidak ada masyarakat yang komplain, jadi dianggap cukup,” kata Bambang Tri kepada Blok7.id, di Blora, Kamis (11/9/2025).
Menurutnya, seharusnya ada verifikasi resmi dari pihak kampus, bukan sekadar legalisir.
“Apalagi untuk calon presiden, mestinya diverifikasi langsung,” tegasnya.
Baru-baru ini Bambang Tri mengaku bertemu dengan sejumlah tokoh, seperti Roy Suryo, Risma, hingga dr Tiva. Pertemuan itu, kata dia, semakin menguatkan keyakinannya soal dugaan kepalsuan ijazah Jokowi.
“Mulut mereka itu ilmu. Analisis mereka cocok dengan yang saya sampaikan,” ujar Bambang Tri.
Bahkan, ia menyebut berencana membawa temuannya langsung kepada Ketua Umum Gerindra sekaligus Presiden RI, Prabowo Subianto.
“Kalau Pak Prabowo tidak ambil alih, itu terlalu lambat. Beliau harus membela hak rakyat untuk dapat informasi pejabat publik,” ucapnya.
Jejak Kasus Bambang Tri
Nama Bambang Tri sebelumnya sempat ramai setelah muncul di kanal YouTube Gus Nur 13 Official. Dalam tayangan itu, ia membahas dugaan ijazah palsu Jokowi hingga melakukan sumpah mubahalah.
Video tersebut berbuntut panjang. Bambang Tri bersama Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian. Keduanya divonis bersalah dan dipenjara selama 2 tahun 10 bulan.
Bambang Tri juga pernah dihukum 2 tahun 6 bulan penjara terkait bukunya berjudul Jokowi Undercover pada 2017. Bukunya dinilai mengandung kebencian bernuansa SARA. (Hans)
Editor : Arifah
