Tangerang. Blok7.id — Pemerintah mulai memetakan kebutuhan anggaran besar untuk membenahi persoalan guru keagamaan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pada 2026, anggaran yang disiapkan diperkirakan mencapai belasan triliun rupiah dan difokuskan untuk menyelesaikan masalah mendasar yang selama ini membelit para pendidik.
Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii menegaskan, pembiayaan tersebut tidak bisa dipandang sebagai beban keuangan negara. Menurutnya, langkah ini merupakan investasi strategis untuk pembangunan sumber daya manusia.
“Masalah yang dihadapi bersifat struktural dan menahun. Ketimpangan kesejahteraan, keterlambatan sertifikasi, status kepegawaian yang tidak pasti, serta keterbatasan jalur karir profesional. Jika ini dibiarkan maka mutu pendidikan keagamaan akan stagnan,” ujar Romo Muhammad Syafi’i dalam penutupan Rapat Kerja Nasional Kementerian Agama Tahun 2025 di Tangerang, Rabu (17/12/2025).
Ia menyebut, pemerintah menyiapkan sejumlah kebutuhan mendesak yang harus dituntaskan pada tahun anggaran 2026. Fokusnya mencakup peningkatan profesionalisme guru hingga perbaikan kesejahteraan.
“Untuk menjawab krisis pendidikan tersebut terdapat kebutuhan mendesak yang harus dituntaskan pada tahun anggaran 2026. Pertama, pendidikan profesi guru sebesar Rp225,6 miliar. Kedua, tunjangan profesi guru sebesar Rp13,52 triliun. Ketiga, insentif guru non-ASN Madrasah sebesar Rp649,5 miliar. Keempat, impasing Rp73,638 guru non-ASN setelah pengangkatan Rp31,629 PPPK guru Madrasah,” ungkap Romo Muhammad Syafii.
Ia kembali menegaskan bahwa besarnya angka anggaran tersebut sebanding dengan dampak yang diharapkan bagi keberlanjutan pendidikan keagamaan di Indonesia.
“Angka-angka ini bukan beban fiskal. Melainkan investasi strategi sumber daya manusia Indonesia. Tanpa pemenuhan kebutuhan ini guru akan terus berada dalam kondisi yang rentan,” sambungnya.
Romo Syafii juga memaparkan kondisi guru Pendidikan Agama Islam berdasarkan data EMIS Kementerian Agama 2025. Saat ini, jumlah guru PAI di sekolah umum mencapai 250.151 orang.
Dari jumlah tersebut, sebagian besar diangkat oleh pemerintah daerah. Sementara guru agama yang diangkat langsung oleh Kementerian Agama jumlahnya masih relatif kecil.
“Komposisi ini menunjukkan bahwa pengangkatan guru agama sangat terfragmentasi. Jika dibiarkan hal ini berpotensi merekan rekritmen yang tidak terkendali. Dan belum tentu menjamin kualitas,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu segera dibenahi melalui penataan kebijakan yang lebih terarah. Penataan rekrutmen guru agama dinilai penting agar selaras dengan arah pembangunan nasional dan menjaga mutu pendidikan keagamaan.
“Karena itu ke depan diperlukan resentralisasi kebijakan rekritmen guru agama dalam kerangka RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional). Selaras dengan revisi undang-undang pemerintahan daerah dan undang-undang sistem pendidikan nasional. Resentralisasi ini bukan birokratisasi melainkan penyeragaman standar mutu nasional,” pungkasnya.
