Spread the love

​BLORA, Blok7.id – Fakta mencengangkan terkuak dari Dinas Perumahan Permukiman dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Kabupaten Blora. Dari sekitar 300 pelaku usaha yang wajib memiliki dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), ternyata hanya sekitar 30 persen yang patuh.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Lebih ironis lagi, pelanggaran masif ini justru didominasi oleh usaha-usaha besar dan strategis, seperti Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)
dan jaringan minimarket raksasa.

​Kasi Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dinrumkimhub Blora, Sutiyono, menegaskan bahwa Andalalin adalah kewajiban hukum, bukan pilihan.

Dokumen ini menjadi syarat wajib bagi setiap bangunan atau usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas.

​”Andalalin itu bukan pilihan, tapi kewajiban hukum. Nyatanya, di Blora banyak usaha besar yang masih mengabaikannya. SPBU, minimarket, hotel, RS, semuanya wajib punya, tapi banyak yang belum. Ini ironis,” tegas Sutiyono, Kamis (9/10/2025).

​SPBU Disindir ‘Teladan’ Pelanggaran

​Sutiyono secara khusus menyoroti SPBU sebagai contoh paling menonjol dari pelanggaran yang membahayakan.

Aktivitas keluar-masuk kendaraan yang tinggi tanpa perencanaan lalu lintas yang baik dalam kajian Andalalin, berpotensi besar memicu kemacetan hingga kecelakaan.

​”SPBU itu seharusnya jadi teladan, bukan malah pelanggar. Hampir setiap hari kendaraan antre di bahu jalan karena desain keluar masuknya tak sesuai kajian Andalalin. Ini jelas membahayakan pengguna jalan,” sindirnya tajam.

​Menurutnya, mentalitas sebagian pelaku usaha yang hanya fokus mencari keuntungan tanpa mempedulikan dampak sosial dan keselamatan masyarakat adalah akar masalahnya.

“Kalau soal omzet, mereka cepat. Tapi kalau soal tanggung jawab sosial dan lalu lintas, pura-pura tidak tahu,” tambahnya.

​Ancaman Sanksi Tegas: Tutup Hingga Cabut Izin

​Kewajiban memiliki Andalalin telah diatur jelas dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021. Mengabaikan aturan ini bukanlah pelanggaran ringan.

​Dinrumkimhub Blora kini menyiapkan langkah tegas. Pelaku usaha yang tetap nekat beroperasi tanpa Andalalin dapat dikenai sanksi administratif berat, mulai dari penundaan izin, penutupan lokasi usaha, hingga ancaman tertinggi, pencabutan izin operasional.

​”Kalau belum punya Andalalin tapi tetap buka, izin operasional bisa dicabut. Kami sedang siapkan langkah tegas untuk menertibkan,” ujar Sutiyono.

​Pemerintah Kabupaten Blora melalui Dinrumkimhub berencana segera melakukan evaluasi menyeluruh. SPBU dan jaringan minimarket akan menjadi prioritas utama pemeriksaan karena dinilai paling banyak melanggar.

“Kami tidak ingin hanya mengimbau. Kalau masih membandel, siap-siap saja, kami akan bertindak,” pungkas Sutiyono, menandakan berakhirnya toleransi bagi para pelanggar. (Hans)

error: Content is protected !!