Spread the love

PATI, Blok7.id – Sidang pembacaan putusan terhadap dua aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, berlangsung dengan perhatian publik tinggi di Pengadilan Negeri Pati, Kamis (5/3/2026).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama enam bulan kepada kedua terdakwa. Namun, majelis memutuskan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani dengan ketentuan tertentu.

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Muhamad Fauzan Haryadi yang didampingi hakim anggota Wira Indra Bangsa dan Muhammad Taufik dalam sidang yang digelar di ruang Cakra.

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu dan terdakwa dua dengan pidana penjara masing-masing selama enam bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Meski demikian, majelis memutuskan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat para terdakwa tidak melakukan tindak pidana lain selama masa pengawasan.

“Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum para terdakwa tidak melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan selama 10 bulan,” lanjut hakim.

Majelis hakim juga memerintahkan agar kedua terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

“Memerintahkan agar para terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” tegas hakim.

Sidang ini mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan. Sejumlah tokoh nasional terlihat hadir memantau jalannya persidangan, di antaranya mantan Wakapolri Oegroseno, Inayah Wahid, serta perwakilan akademisi dari Universitas Gadjah Mada.

Tingginya atensi publik membuat aparat keamanan melakukan pengamanan besar-besaran. Sedikitnya 1.300 personel kepolisian gabungan diterjunkan untuk menjaga situasi tetap kondusif selama jalannya sidang.

Kapolresta Pati, Jaka Wahyudi, mengatakan personel yang dikerahkan merupakan gabungan dari jajaran Polresta Pati dan sejumlah polres di wilayah eks Karesidenan Pati.

“Kami mengimbau masyarakat yang datang untuk tetap menjaga ketertiban dan kondusivitas selama jalannya persidangan,” ujarnya.

Pengamanan di sekitar pengadilan juga diperketat dengan pemasangan kawat berduri di sepanjang pagar depan gedung serta sejumlah kamera CCTV tambahan.

Sementara itu, Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani, menegaskan bahwa seluruh proses persidangan dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Ia menjelaskan, pengadilan membatasi jumlah pengunjung di dalam ruang sidang maksimal 30 orang guna menjaga ketertiban dan kekhidmatan jalannya sidang.

“PN Pati menerapkan pembatasan jumlah pengunjung di dalam ruang sidang dengan menyesuaikan kapasitas maksimal sebanyak 30 orang,” jelasnya.

Untuk mengakomodasi masyarakat yang ingin mengikuti jalannya persidangan, PN Pati juga menyiarkan sidang secara langsung melalui kanal YouTube resmi pengadilan.

Retno menegaskan bahwa majelis hakim dalam mengambil keputusan bekerja secara independen tanpa intervensi pihak mana pun.

“Kami menjamin putusan hakim bebas dari intervensi, gratifikasi maupun suap,” tegasnya.

Ia juga mempersilakan masyarakat melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran melalui mekanisme yang tersedia, baik melalui Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi.

(Redaksi/Hans)

error: Content is protected !!