Spread the love

Blok7.id – Pengadilan Negeri (PN) Bengkayang, Kalimantan Barat, mengeksekusi putusan kasasi terkait sengketa perdata antara PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pembantu Bengkayang dan seorang nasabah berinisial EC.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Eksekusi dilakukan Kamis (20/11) dengan penyerahan uang ganti rugi langsung oleh pihak BRI.Perkara yang terdaftar dengan nomor 4/Pdt.G/2024/PN Bek juncto 58/Pdt.G/2024 PT PTK juncto Putusan Mahkamah Agung RI No 1824 K/PDT/2025 itu menegaskan BRI telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Konsekuensinya, bank harus mengganti kerugian materiil hingga Rp123.360.000 dan membersihkan nama EC dari kategori kredit macet di sistem SLIK OJK.

Kasus ini bermula lebih dari satu dekade lalu. EC diketahui telah melunasi pinjaman Rp60 juta pada Juli 2012 di BRI Cabang Bengkayang.

Namun, lantaran kelalaian mantan pegawai BRI yang tidak menyetorkan pembayaran tersebut, status EC justru tercatat sebagai debitur macet sehingga bunganya terus berjalan dan berdampak pada catatan kreditnya.

Ketua PN Bengkayang, Anggalanton Boang Manalu, menjelaskan bahwa proses aanmaning berjalan konstruktif.

Kedua pihak hadir dan menunjukkan itikad baik hingga akhirnya sepakat menyelesaikan putusan secara sukarela, termasuk pembaruan status kredit EC di SLIK OJK.

“Berkat kerjasama yang baik dari seluruh tim eksekusi dan juga para termohon dan pemohon, akhirnya proses penyerahan sukarela sejumlah uang pada hari ini berjalan lancar. Saya ucapkan terima kasih. Ini juga menjadi bukti nyata PN Bengkayang dalam menjalankan putusan pengadilan,” ucap Anggalanton.

error: Content is protected !!