JAKARTA, Blok7.id – Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan, jumlah tersangka dalam kasus tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo cukup banyak.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pasalnya kejadian kekerasan tidak hanya berlangsung satu hari, melainkan dalam beberapa rentang waktu dan melibatkan sejumlah personel, termasuk korban.
“Sehingga harus betul-betul menyeluruh pemeriksaannya, sehingga betul-betul bisa diambil langkah-langkah yang tepat, kepada orang yang tepat. Sehingga pertanggungjawaban itu dapat ditegakkan, evaluasi, perbaikan juga dapat dilaksanakan untuk masa yang akan datang,” jelas Kadispenad, dilansir dari akun tik tok @beyondproject, Selasa (12/8/2025).
Mengenai motif penganiayaan Prada Lucky, Kadispenad menyebut kematian Prada Lucky atas dasar pembinaan prajurit.
“Pertama tadi, motif, saya sudah sampaikan semuanya atas dasar pembinaan. Jadi pada kesempatan ini saya menyampaikan bahwa kegiatan ini terjadi semuanya pada dasarnya pelaksanaan pembinaan kepada prajurit. Cukup saya jelaskan sampai di situ,” tegas Kadispenad lagi.
Mengenai motif pembinaan ini memang sungguh diluar nalar. Karena faktanya, dengan berkedok ‘pembinaan’, membuat para prajurit senior dengan leluasa menyiksa Prada Lucky tanpa henti. Hingga akhirnya Rabu, 6 Agustus 2025, pukul 11.23 WITA, Prada Lucky pun tak mampu bertahan lagi dan menghembuskan nafas terakhirnya di ruang ICU RSUD Aeramo, Nagekeo, NTT.
Selain itu, berapa banyak lagi prajurit muda yang harus mati sia-sia karena tradisi kekerasan berkedok ‘pembinaan’ yang masih dilakukan oleh sekelompok oknum prajurit yang ingin merusak citra TNI.
Terhadap tudingan ini, Kadispenad menegaskan, TNI AD berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pembinaan yang melanggar kaidah, apalagi sampai menyebabkan kematian prajurit.
“Pimpinan TNI Angkatan Darat tidak pernah mentolerir setiap bentuk pembinaan yang di luar kaedah-kaedah yang bermanfaat untuk operasional prajurit. Apalagi menyebabkan kerugian personel meninggal dunia,” tegas Kadispenad.
Bahkan saat ini, seorang perwira yang diduga terlibat dalam kasus kematian Prada Lucky, merupakan Komandan Pleton di satuan tempat Lucky bertugas, yakni Batalion Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere Nagekeo, NTT, telah menjadi tersangka.
“Iya. Danton. Letda (letnan dua),” ungkap Kadispenad.
Dia menambahkan jika perwira tersebut diduga dengan sengaja memberi kesempatan kepada bawahannya untuk melakukan kekerasan.
Atas perbuatannya, perwira tersebut diduga melanggar Pasal 132 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer.
“Jadi ada Pasal 132. Itu artinya militer yang dengan sengaja mengizinkan seorang bawahan atau militer yang lainnya untuk melakukan tindak kekerasan itu juga akan dikenai sanksi pidana,” jelas Kadispenad.
Adapun pasal tersebut menjadi satu dari lima pasal yang akan dikenakan penyidik untuk menjerat para tersangka. Penerapan pasal tersebut akan ditentukan setelah pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka selesai.
Menjadi Anggota Tentara Negara Indonesia (TNI) adalah idaman banyak anak muda. Tak tercuali bagi Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23), anggota TNI yang tewas ditangan para seniornya.
“Setelah proses pemeriksaan selesai, penyidik akan menggelar perkara sebelum melimpahkan berkas ke oditur militer untuk disidangkan di pengadilan militer,” tambah Kadispenad. (Hans)
