Spread the love

SLEMAN, YOGYAKARTA, Blok7.id – Jabatan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Sleman resmi diserahterimakan dari AKP Mulyanto kepada AKP Arfita Dewi dalam upacara sertijab yang digelar, Jumat (30/1/2026).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Prosesi tersebut dipimpin langsung oleh Plh Kapolresta Sleman Kombes Pol Roedy Yoelianto.

Namun pergantian ini bukan rotasi rutin sebagaimana lazimnya di tubuh Polri.

Pencopotan AKP Mulyanto dilakukan sebagai langkah administratif guna mempermudah dan memperlancar proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, menyusul hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Itwasda Polda DIY.

Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono menegaskan bahwa keputusan tersebut murni berdasarkan rekomendasi audit internal, tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

“Ini bagian dari mekanisme internal institusi untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan profesional,” tegas Kapolda.

Tak berhenti di tingkat satuan, Kapolresta Sleman juga dinonaktifkan sementara, sebagai bagian dari upaya memperlancar pemeriksaan lanjutan oleh Propam Polda DIY.

Langkah ini disebut sebagai bentuk tanggung jawab institusional dalam menjaga integritas dan profesionalisme penegakan hukum.

Kasus ini berakar dari penanganan perkara Hogiminaya, seorang suami yang sempat ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas saat berupaya mengejar penjambret tas istrinya.

Penetapan tersebut memicu polemik luas di tengah masyarakat dan dinilai sarat kejanggalan.

Sorotan publik kian menguat hingga perkara tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI, menjadikannya salah satu contoh kasus penegakan hukum lalu lintas yang dinilai kontroversial.

Pencopotan dan penonaktifan sejumlah pejabat ini menjadi sinyal bahwa Polda DIY mengambil langkah serius dalam merespons kritik publik, sekaligus membuka ruang evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara lalu lintas yang berdampak luas pada rasa keadilan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan internal masih berjalan. Publik kini menanti hasil akhir pemeriksaan Propam, serta langkah korektif yang akan diambil guna memastikan penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel.

(Redaksi/Hans)

error: Content is protected !!