Spread the love

BLORA, Blok7.id – Kesabaran Bupati Blora, Arief Rohman, atas ketidakadilan pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Blok Cepu telah habis.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dalam Rapat Koordinasi Identifikasi Eksternalitas WK Migas Cepu di Bapperida, Kamis (9/10/2025), orang nomor satu di Blora ini menunjukkan sikap tegas dan serius, bahkan mengancam akan menempuh langkah hukum tertinggi dengan mengajukan Uji Materi (Judicial Review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Di hadapan Direktur Sumber Daya Energi, Mineral, dan Pertambangan Bappenas, Togu Pardede, Bupati Arief Rohman curhat panjang lebar, menegaskan bahwa Blora, yang ia sebut sebagai ‘lumbung energi’, merasa diperlakukan tidak adil.

“Ini bukan soal meminta belas kasihan, ini adalah soal hak konstitusional,” tandas Bupati Arief dengan nada tinggi.

*​Lumbung Energi, DBH ‘Jomplang’: Blora Korban UU HKPD?*

Ketegasan Bupati Arief dipicu oleh besaran DBH yang diterima Kabupaten Blora yang dinilai tidak adil dan jomplang dibandingkan daerah tetangga, meskipun sekitar 37 persen wilayah Blora masuk dalam Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Blok Cepu.

Menurut UU yang berlaku saat ini, Blora hanya dihitung sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan daerah mulut sumur produksi, yang menyebabkan perolehan DBH-nya kecil.

Pemkab Blora berargumen keras, seharusnya mereka diakui sebagai daerah penghasil mengingat porsi WKP yang signifikan.

“Wilayah kami (Blora) batas wilayahnya dekat dengan Bojonegoro. Tapi, Jombang, Ngawi, Madiun, yang lebih jauh, bahkan Lamongan yang tidak berbatasan langsung, dapatnya DBH kok lebih besar? Ini ada kesan ‘Bagito’ (bagi rata) pada pembagian 3% bagian daerah perbatasan yang mestinya dihitung berdasarkan panjang batas wilayah,” tegasnya.

*​Dampak Negatif Blora, Keuntungan Daerah Lain*

Bupati Arief juga menyoroti ironi perlakuan tersebut. Ia menyebut Blora adalah pihak yang paling terkena dampak negatif pembangunan Blok Cepu sejak awal.

“Yang paling terkena dampak negatif itu Blora. Air Bengawan Solo diambil, daerah-daerah di Kedungtuban sudah alami krisis air. Saat pembangunan, seluruh kendaraan ditempatkan di Cepu. Ketika kita bagi-bagi DBH ini, kok Blora yang paling kecil!” keluhnya.

Blora menuntut agar formula pembagian DBH, khususnya bagian 3% untuk daerah perbatasan, ditinjau ulang dan tidak dibagi rata.

Menurut Bupati Arief, perhitungan paling sederhana dan adil seharusnya dihitung dari panjang batasan wilayah dengan daerah penghasil.

*​Judicial Review: Pilihan Terakhir Blora*

Menunjukkan keseriusannya, Pemkab Blora telah mendapatkan dukungan penuh dari DPRD Blora dan melibatkan tokoh seperti Boyamin Saiman dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) untuk mengawal proses hukum ini.

“Jika tidak ada itikad baik dan revisi kebijakan yang substansial, kami akan mengajukan Judicial Review,” ancam Bupati Arief.

Ia juga menutup curahan hatinya dengan perbandingan menyakitkan, ‘Bertetangga dengan daerah kaya itu tidak enak lho, karena dibanding-bandingin. APBD Blora, itu dibanding dengan Silpanya Bojonegoro masih kalah. Bahkan untuk bangun jalan saja Blora harus ngutang’.

Upaya hukum ini adalah langkah serius Blora untuk memastikan pembagian DBH Migas di masa depan dapat dilakukan secara lebih berkeadilan dan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi pembangunan daerah yang selama ini hanya dapat nama doang/saja) dari Blok Cepu. (Hans)

error: Content is protected !!