Blok7.id – Pelarian panjang Djafachruddin, buronan kasus korupsi Kejati Kepulauan Riau, terhenti setelah tiga tahun kabur.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Ia ditangkap tim gabungan Tabur Kejati Kepri, Kejati Sultra, dan Kejari Kendari pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 23.00 WITA.
Djafachruddin diamankan saat bersembunyi di bawah rumah pondok milik tetangganya, tak jauh dari Pasar Anduonohu, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kendari.
Lokasi itu diketahui menjadi tempat pelariannya setelah tim gabungan melakukan pemantauan sejak pagi hari.
Upaya menangkap tersangka sempat diwarnai usaha pelarian. Ia mencoba kabur lewat pintu belakang pondok, namun langsung disisir tim Tabur yang sudah mengepung area tersebut. Tak lama kemudian, keberadaannya ditemukan dan ia berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
Setelah ditangkap, Djafachruddin dibawa ke Kejari Kendari untuk proses awal sebelum diterbangkan ke Kejati Kepri di Tanjungpinang.
Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, mengapresiasi kerja sama lintas wilayah dan dukungan Babinsa setempat yang ikut membantu penyergapan.
Penyidik Kejati Kepri selanjutnya akan menahan Djafachruddin selama 20 hari. Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka kembali melarikan diri, sebelum menjalani pemeriksaan lanjutan yang sempat tertunda sejak 2022.
Kajati Kepri juga menegaskan komitmen program Tabur dalam memburu para buronan. Ia meminta seluruh jajaran terus memonitor dan menangkap DPO yang masih berkeliaran demi kepastian hukum.
Tak hanya itu, ia mengimbau buronan lain untuk tidak terus bersembunyi.
“Segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman untuk DPO,” tutupnya.
