YOGYAKARTA, Blok7.id – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD, mengungkap fakta mengejutkan bahwa dua cucunya—anak dari keponakannya—turut menjadi korban keracunan makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Yogyakarta.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pengakuan ini disampaikan Mahfud dalam kanal YouTube resminya, Mahfud MD Official, yang tayang Selasa (30/9/2025) malam.
”Cucu saya juga keracunan. Iya, MBG. Di Yogyakarta. Cucu ponakan juga iya,” kata Mahfud.
Ia menambahkan bahwa kedua cucunya, bersama sejumlah murid lain di sekolah yang sama, mengalami muntah-muntah usai mengonsumsi menu MBG dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Salah satu cucunya bahkan dilaporkan masih menjalani rawat inap saat Mahfud berada di Yogyakarta.
Keracunan Bukan Sekadar Angka Statistik
Menanggapi kasus ini dan serangkaian insiden keracunan MBG di berbagai daerah, Mahfud menyinggung pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut kesalahan distribusi MBG hanya 0,00017 persen dari total penerima.
Menurut Mahfud, meskipun angkanya kecil, masalah keracunan tidak bisa dianggap remeh karena menyangkut nyawa dan kesehatan.
”Tapi kan juga jutaan pesawat terbang di dunia ini lalu lalang setiap hari, kecelakaan satu saja tidak sampai 0,00017 persen orang sudah ribut, karena menyangkut nyawa, kesehatan. Jadi bukan persoalan angka, ini harus diteliti lagi apa masalahnya,” tegasnya.
Kritik Tata Kelola: Pemda Terlibat Urusan Keracunan, Tapi Tak Ada Dasar Hukum
Mahfud MD mengapresiasi tujuan mulia program MBG untuk menyediakan makanan bergizi bagi anak-anak kurang mampu, sehingga ia menilai program ini layak didukung.
Namun, ia mendesak perlunya evaluasi dan perbaikan serius terutama dalam aspek tata kelola dan landasan hukum.
Salah satu sorotan tajamnya adalah ketidakjelasan dasar hukum penyelenggaraan MBG, yang seharusnya didukung oleh regulasi kuat seperti Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Pemerintah (PP), atau Undang-undang.
”Tata kelolanya kan minimal asas kepastian hukumnya nggak jelas. Siapa yang melakukan apa, yang bertanggungjawab ini siapa kepada siapa, dari siapa kepada siapa, kan kita tidak tahu,” tandas Mahfud.
Selain itu, ia menyoroti anomali di mana pemerintah daerah (Pemda) tidak dilibatkan secara struktural dalam penyelenggaraan, namun justru harus turun tangan dan menanggung beban ketika terjadi kasus keracunan.
Ia mencontohkan keluhan di lapangan: “Begitu ada masalah keracunan, mereka (pemda) yang turun. Ada yang satu sekolah, guru tidak digaji, tidak ikut panitia tapi ikut membersihkan ompreng. Lalu ada yang hilang dia suruh ganti, padahal dia bukan panitia.”
Mahfud menegaskan bahwa kepastian hukum dan tata kelola yang jelas sangat mendesak untuk segera dibereskan agar program MBG bisa berjalan efektif, aman, dan tanpa merugikan pihak-pihak di lapangan. (Hans)
