BLORA, Blok7.id – Pelaksana proyek pembangunan Jalan Ngroto, Giyanti (Kecamatan Cepu) batas Bojonegoro, yakni CV. ATYASA APTI akui kesalahan kekurangan dalam sosialisasikan kegiatan tersebut kepada masyarakat setempat.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Hal itu disampaikan, Agil, pelaksana CV tersebut, dia mengakui masih banyak kekurangannya.
“Awalnya sudah ada musyawarah desa dan solusi. Tapi di perjalanan masih ada respon lagi, akhirnya kita musyawarah lagi, alhamdulillah lebih terarah,” ujarnya berkilah, dalam forum aduan masyarakat Desa Giyanti dan Desa Brabowan, yang difasilitasi Kecamatan Sambong, berlokasi di Pendopo Abdi Praja kecamatan setempat, Senin (22/9/2025), dikutip dari laman Polri.
Lalu, lanjut Agil, dia memberikan penjelasan terkait temuan di lapangan, mereka akan berupaya memperbaiki kekurangan yang masih ada, agar pekerjaan dapat berjalan sesuai jadwal dan sesuai harapan masyarakat.
“Intinya masih ada kekurangan yang perlu dilengkapi dan disempurnakan, supaya pekerjaan lancar dan aktivitas warga bisa berjalan seperti semula,” tambahnya.
Saat disinggung soal perlindungan pekerja proyek, Agil memastikan BPJS sudah dipenuhi.
“Untuk BPJS Ketenagakerjaan khusus tenaga proyek sudah semua,” jawab Agil.
Ke depan, seluruh pekerjaan dapat berjalan sesuai aturan, lebih transparan, dan memberikan hasil terbaik bagi masyarakat.
“Sesama warga lebih komunikasi agar pekerjaan lancar dan segera dirasakan manfaatnya,” tambah Agil.
Sementara itu, dalam forum Ketua DPP LESSUS, Wiwit Prastawa menjelaskan, dalam proses pelaksanaan kegiatan atau pekerjaan apapun itu ada dasar-dasarnya.
“Saya tadi malam mencoba inspeksi ke lokasi proyek tidak ada rambu dan bahkan tidak ada penerangan. Akhirnya saya putar balik dan disana ada jurang, tolong dikasih penerangan,” ungkapnya.
Senada, salah satu warga Giyanti, SL saat diwawancarai media ini, dia mengatakan, tadi dirinya berangkat dari rumah menuju lokasi rapat, yakni Kecamatan Sambong harus lewat Ledok.
“Jadi saya mutar sangat jauh, ini jalan alternatif satu-satunya. Jadi repot semua untuk beraktifitas,” terang SL.
Diketahui, kenyataan di lapangan berbicara lain, warga masih terisolasi, aktivitas ekonomi tercekik, dan anak-anak tetap harus menempuh perjalanan memutar puluhan kilometer.
Proyek jalan Blora kini bukan lagi soal infrastruktur, melainkan soal kegagalan pemerintah dalam menjamin hak dasar rakyatnya.
Diberitakan sebelumnya, DPP LESSUS (Lembaga Survive Sambong Cepu Sejahtera) resmi melaporkan Bupati Blora Arief Rohman, ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah.
Laporan ini terkait, dugaan maladministrasi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Blora, yang dinilai merugikan masyarakat karena mengabaikan akses warga.
“Aduan tersebut tertuang dalam surat bernomor 18/LESSUS-DPP/IX/2025, yang saya tandatangani,” ucap Ketua DPP LESSUS, Wiwit Prastawa, Jumat (19/9/2025).
Dalam laporan itu, DPP LESSUS menyoroti proyek peningkatan jalan Cabak, Bleboh, Kecamatan Jiken, batas Kabupaten Bojonegoro, Jatim, serta proyek peningkatan jalan Ngroto, Giyanti, Kecamatan Cepu-Sambong, batas Kabupaten Bojonegoro, Jatim.
Proyek ini, jelas Wiwit, masing-masing dikerjakan oleh CV. Sekar Bangun Mandiri dan CV. Atyasa APti, dengan sumber dana dari APBD Blora.
Namun, lanjut dia, proyek tersebut dinilai mengorbankan masyarakat. Pasalnya, akses jalan ditutup tanpa adanya jalur alternatif sementara.
Akibatnya, aktivitas warga lumpuh, bahkan anak-anak sekolah harus menempuh jarak puluhan kilometer.
“Seperti, siswa SMPN 2 Sambong dari Desa Giyanti yang biasanya hanya 3 KM, kini harus memutar hingga 40 KM melalui Kasiman Bojonegoro atau jalur Ledok, Sambong, Pojokwatu, Gagakan, Ngroto, Biting,” jelas Wiwit.
Dia juga mengungkapkan bahwa, keluhan masyarakat sudah disampaikan langsung ke Bupati Blora melalui pesan WhatsApp pada 13 September 2025. Namun, hingga kini tidak ada langkah perbaikan dari Pemkab Blora.
“Masyarakat sangat dirugikan. Seharusnya disiapkan jalan alternatif sementara agar kegiatan warga tidak terganggu. Tapi justru proyek ini membuat warga terisolasi,” tegas Wiwit.”
“Ombudsman segera turun tangan untuk memastikan tidak ada lagi kebijakan pembangunan yang merugikan masyarakat. Dan Ombudsman segera bertindak demi tegaknya hukum, agar masyarakat Blora tidak terus-menerus jadi korban kebijakan yang abai terhadap kepentingan publik,” tandas Wiwit.
Sementara itu, Bupati Blora Arief Rohman memberikan tanggapan singkat.
“Coba biar di cek pelajari dulu,” tulis Bupati Blora Arief Rohman, Sabtu (20/9/2025), saat dikonfirmasi media ini melalui pesan singkat pribadinya WhatsApp.
Bupati juga meneruskan percakapan Camat Sambong Sunarno kepada media ini, yang berisi laporan hasil musyawarah warga.
“Ijin bapak, malam ini Pak Kades Giyanti dan Praja komunikasi terkait pembangunan jalan dibangun separuh dulu, tidak mengganggu pemakai jalan,” jelas Sunarno kepada Bupati Arief dalam percakapan via WA dengan Camat Sambong tersebut.
Lanjut Bupati Arief, laporan resmi Camat Sambong tertanggal 15 September 2025 menyebutkan, musyawarah pada 14 September 2025 di rumah Sukardi, Desa Brabowan, dihadiri kades, perangkat desa, pelaksana proyek, konsultan pengawas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta tokoh masyarakat.
Hasil musyawarah, masyarakat Desa Giyanti dan Desa Brabowan menyambut gembira pembangunan jalan yang sudah lama dinantikan.
“Hari Senin nanti DPP LESSUS akan diundang untuk koordinasi,” tambah Bupat Arief.
Terpisah, Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida, saat dikonfirmasi wartawan, dia menanggapi laporan tersebut.
“Kami sedang melakukan verifikasi laporan dimaksut. Masih melakukan telaah kelengkapan dokumen dan persyaratan. Belum melakukan pemeriksaan terkait dugaan maladministrasi. Terima kasih,” ujar Siti Farida. (Hans)
