Blok7.id – Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra, Wihadi Wiyanto, menyoroti minimnya transparansi penanganan kasus penipuan digital atau scam yang ditangani Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas PASTI dan Indonesia Anti-Scam Center (IASC).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Wihadi mempertanyakan alasan OJK yang dinilainya belum pernah secara terbuka mengungkap aktor utama di balik kasus-kasus penipuan digital tersebut.
Sebagaimana diketahui, OJK menyampaikan telah mengembalikan dana korban scam sebesar Rp161 miliar. Dana itu merupakan hasil penanganan kasus yang dihimpun oleh Indonesia Anti-Scam Center sejak 2024 hingga awal 2026.
Namun, Wihadi menilai pengembalian dana tersebut tidak disertai penjelasan memadai terkait proses hukum dan pihak yang bertanggung jawab atas kejahatan tersebut.
Menurutnya, tanpa pengungkapan pelaku utama, publik akan terus berada dalam ketidakpastian dan praktik penipuan digital berpotensi terus berulang. Ia menilai pengembalian dana saja tidak cukup menciptakan efek jera.
“Kalau hanya bicara pengembalian dana tanpa efek jera, siapa pelakunya? Uang ini dikembalikan oleh siapa? Kenapa tidak pernah dirilis siapa pelakunya? Masyarakat tidak bisa puas dengan cara seperti ini. Siapa tersangkanya?” kata Wihadi, Senin (26/1/2026).
Wihadi menegaskan pemulihan kerugian korban memang penting, tetapi tidak boleh menjadi satu-satunya indikator keberhasilan penanganan kasus penipuan digital.
Tanpa kejelasan pelaku dan proses hukum yang transparan, ia menilai upaya pemberantasan scam masih bersifat parsial dan tidak menyentuh akar persoalan.
Selain itu, Wihadi juga menyoroti lemahnya perlindungan data pribadi yang dinilainya menjadi faktor utama maraknya penipuan digital. Kebocoran data yang masif disebut mempermudah pelaku menjalankan berbagai modus kejahatan.
Ia mencontohkan kejadian yang dialami internal DPR, di mana nomor telepon pimpinan dan anggota Komisi XI menjadi sasaran penipuan.
“Minggu lalu, fraksi kami dihebohkan karena nomor telepon Ketua dan Wakil Ketua Komisi XI di-scam dengan modus fake. Seluruh fraksi juga menerima pesan serupa. Ini menunjukkan betapa mudahnya data pribadi bocor. Satgas ini maunya apa? Jangan sampai seperti satgas-satgas sebelumnya yang tidak jelas arah kerjanya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wihadi mendesak OJK untuk memperjelas peta jalan dan kewenangan Satgas PASTI, apakah hanya bersifat administratif atau memiliki kekuatan penegakan hukum yang nyata.
Ia menilai, tanpa kewenangan yang kuat, Satgas akan kesulitan menghadapi perkembangan modus penipuan digital yang kian kompleks.
Wihadi juga mengingatkan potensi meningkatnya penipuan berbasis aset kripto yang berpeluang menjadi gelombang baru kejahatan digital jika tidak diantisipasi sejak dini.
Menurutnya, negara harus hadir melalui kebijakan tegas, perlindungan data pribadi yang kuat, serta penegakan hukum yang konsisten agar masyarakat tidak terus menjadi korban penipuan digital.
