Blok7.id – Ombudsman Republik Indonesia menemukan empat potensi maladministrasi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Temuan tersebut meliputi penundaan berlarut, diskriminasi, ketidakkompetenan, dan penyimpangan prosedur.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Temuan ini disampaikan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, dalam paparan hasil kajian cepat (rapid assessment) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2025).
“Empat bentuk maladministrasi ini bukan hanya mencerminkan lemahnya tata kelola, tetapi juga menjadi pengingat penting bahwa prinsip pelayanan publik kepastian, akuntabilitas, dan keterbukaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 harus ditegakkan secara konsisten,” ujar Yeka.
Diketahui, program MBG menargetkan 82,9 juta penerima manfaat dengan anggaran mencapai Rp71 triliun pada 2025. Badan Gizi Nasional (BGN) ditunjuk sebagai koordinator utama. Namun, hingga September 2025, Ombudsman mencatat baru 26,7 persen Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berfungsi.
Keterlambatan ini dinilai berpotensi menghambat pencapaian target layanan tahun berjalan. Ombudsman juga menemukan proses verifikasi mitra yang tidak memiliki kepastian waktu serta pencairan honorarium staf lapangan yang kerap terlambat.
Selain itu, teridentifikasi adanya potensi diskriminasi akibat afiliasi yayasan dengan jejaring politik yang bisa menimbulkan konflik kepentingan dalam penetapan mitra pelaksana.
Kelemahan Teknis dan Penyimpangan Prosedur
Yeka menyoroti lemahnya penerapan standar operasional prosedur di sejumlah dapur MBG. Beberapa tidak memiliki catatan suhu atau retained sample sebagaimana mestinya.Dari sisi pengadaan, ditemukan penyimpangan berupa bahan pangan yang tidak sesuai kontrak.
“Misalnya, ditemukan beras kualitas medium diterima meskipun dalam kontrak tertulis premium,” jelas Yeka.
Delapan Masalah Utama Program MBG
Dalam hasil kajian, Ombudsman mengidentifikasi delapan masalah besar dalam penyelenggaraan MBG.
- Pertama, kesenjangan antara target dan realisasi capaian
- Kedua, maraknya kasus keracunan massal
- Ketiga, transparansi lembaga mitra dan SPPG yang belum optimal
- Keempat, keterlambatan honorarium dan beban kerja guru
- Kelima, kualitas bahan baku yang belum sesuai standar
- Keenam, penerapan HACCP yang belum konsisten
- Ketujuh, pendistribusian yang belum tertib
- Kedelapan, sistem pengawasan yang belum terintegrasi dan masih bersifat reaktif.
“Delapan permasalahan tersebut menimbulkan risiko turunnya kepercayaan masyarakat, bahkan memicu kekecewaan dan kemarahan. Diperlukan langkah-langkah perbaikan yang cepat, terukur, dan transparan agar tujuan utama program Makan Bergizi Gratis sebagai wujud kehadiran negara tetap terjaga,” ujarnya.
Ombudsman Desak Perbaikan Menyeluruh
Ombudsman mendesak pemerintah, khususnya BGN, melakukan perbaikan mendasar dalam tata kelola program MBG. Perbaikan ini mencakup penyempurnaan regulasi kemitraan, penguatan sumber daya manusia, dan sistem administrasi agar proses pembayaran dan koordinasi lebih lancar.
Lembaga tersebut juga mendorong pelibatan aktif BPOM dalam pengawasan keamanan pangan serta membangun dashboard digital untuk memantau mutu bahan, distribusi, dan penggunaan anggaran secara real-time.Terkait SPPG, Ombudsman meminta agar evaluasi dilakukan menyeluruh.
“Bagi SPPG yang telah menimbulkan kejadian kesehatan harus dihentikan untuk dievaluasi. SPPG yang berjalan normal tetap memantau dan dipastikan tidak terjadi kejadian kesehatan di kemudian hari. Bagi yang belum beroperasi, harus memenuhi sertifikasi keamanan pangan dan semua SOP menuju zero incident,” tegas Yeka.
Ombudsman RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi pelaksanaan program MBG.
“Semoga saran yang disampaikan Ombudsman dapat segera dilaksanakan dan segera berbenah. Pada akhirnya keberhasilan MBG dilihat dari tata kelola yang baik, penggunaan anggaran yang akuntabel, serta penerapan sertifikasi pangan menuju zero crash di setiap SPPG,” tutupnya.
