Spread the love

BLORA, Blok7.id – Fakta baru terungkap dalam dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) 2025 di Desa Sendang, Kecamatan Todanan, Blora. Dana untuk kegiatan fisik disebut telah cair seluruhnya sebelum September 2025, namun proyek aspal yang direncanakan justru tidak dikerjakan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kepala Bidang Penataan, Pengembangan, dan Pengelolaan Keuangan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blora, Suwiji, menjelaskan bahwa kegiatan fisik DD 2025 masuk kategori non-earmark dan pencairannya telah tuntas sebelum September.

“Untuk kegiatan fisik DD 2025 itu masuknya non-earmark dan yang cair malah sebelum September sudah cair semua,” jelasnya.

Keterangan tersebut berbanding terbalik dengan pengakuan Kepala Desa Sendang, Ongki Kurniawan. Saat dikonfirmasi, ia mengakui proyek aspal yang didanai DD 2025 memang tidak dikerjakan.

“Betul tidak saya kerjakan, karena antara pencairan dan pengerjaan proyek waktunya mepet, yaitu sekitar bulan Desember 2025,” ujarnya.

Padahal, berdasarkan keterangan dari PMD, dana telah cair jauh sebelum akhir tahun. Proyek yang tidak direalisasikan tersebut adalah pekerjaan pengaspalan di Dukuh Dawe, Desa Sendang, Kecamatan Todanan.

Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Blora membenarkan adanya temuan terkait persoalan ini. Inspektur Daerah Kabupaten Blora, Irfan Agustian Iswandaru, menyatakan pemeriksaan dilakukan pada Januari 2026.

“Sudah saya konfirmasi ke tim Inspektorat yang melaksanakan monev, dan saat ini tengah penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),” ungkapnya, Senin (2/3/2026).

Ketidaksesuaian antara waktu pencairan dan alasan tidak dikerjakannya proyek memunculkan tanda tanya besar.

Jika dana telah cair sebelum September namun pekerjaan tidak dilakukan hingga akhir tahun, potensi pelanggaran administratif hingga indikasi penyalahgunaan anggaran menjadi sorotan serius.

Publik kini menunggu hasil resmi LHP Inspektorat. Jika ditemukan unsur kesengajaan atau kerugian keuangan negara, kasus ini berpotensi berlanjut ke ranah hukum dan ditangani aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

(Redaksi/Hans)

error: Content is protected !!