BLORA, Blok7.id – Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2025 di Desa Sendang, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora mulai mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. Jika terbukti terjadi penyalahgunaan dana hingga Rp100 juta, sanksi tegas menanti pihak yang bertanggung jawab.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Yayuk Windrati, menegaskan bahwa sanksi terhadap pemerintah desa yang terbukti menyalahgunakan dana desa dilakukan secara berjenjang, mulai dari administratif hingga pemberhentian jabatan.
“Jika terbukti menyalahgunakan dana desa, sanksinya bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga kewajiban mengembalikan kerugian negara ke Rekening Kas Desa (RKD),” jelas Yayuk saat dikonfirmasi media ini, Selasa (17/3/2026).
Selain sanksi administratif dan finansial, sanksi jabatan juga dapat dijatuhkan kepada kepala desa jika pelanggaran dinilai serius. Bahkan, kepala desa dapat diberhentikan sementara hingga diberhentikan secara tetap apabila proses hukum dari Aparat Penegak Hukum (APH) berjalan.
Menurut Yayuk, dalam regulasi yang berlaku, kepala desa dapat diberhentikan apabila terbukti menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan kewajibannya, serta melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum dan merusak kepercayaan masyarakat.
Dalam mekanisme penanganannya, PMD bertindak sebagai instansi pembina yang memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi sanksi kepada Bupati. Proses tersebut dilakukan setelah PMD mengkaji Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat.
“PMD akan mengkaji LHP Inspektorat, kemudian menyusun nota dinas kepada Bupati sebagai dasar untuk mengeluarkan SK pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap,” terangnya.
Ia juga menegaskan, jika dalam batas waktu yang telah ditentukan, yakni 60 hari setelah LHP diterbitkan, kerugian negara tidak dikembalikan ke RKD, maka kasus tersebut dapat dilimpahkan ke aparat penegak hukum.
“Apabila dana tidak dikembalikan sesuai batas waktu, maka Inspektorat dan PMD dapat menyerahkan kasus tersebut kepada kepolisian atau kejaksaan. Statusnya bisa berubah dari temuan administrasi menjadi temuan pidana korupsi,” tegasnya.
Yayuk menambahkan, dugaan proyek fiktif dalam penggunaan dana desa memiliki indikasi kuat unsur tindak pidana korupsi apabila ditemukan kerugian negara yang nyata serta unsur kesengajaan.
Dalam pengelolaan Dana Desa sendiri, tidak hanya kepala desa yang terlibat. Pengelolaan dilakukan oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD), yang terdiri dari sekretaris desa sebagai koordinator, kaur keuangan atau bendahara yang mencairkan dana, serta Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan proyek.
Jika perangkat desa tersebut terbukti membantu atau membiarkan terjadinya penyimpangan, mereka juga dapat dikenai sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku.
Sebagai langkah pengawasan, PMD juga melakukan evaluasi khusus terhadap desa yang memiliki temuan. Evaluasi tersebut menjadi catatan penting dalam proses pencairan dana tahap berikutnya.
Selain itu, sistem pengawasan dilakukan melalui beberapa instrumen, seperti Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang memantau aliran dana secara digital serta monitoring dan evaluasi (monev) oleh pihak kecamatan.
Camat memiliki kewajiban melakukan verifikasi lapangan sebelum berkas pencairan dana desa disetujui.
“Jika ditemukan unsur kesengajaan atau mens rea dalam proyek fiktif, PMD berkewajiban melakukan pembinaan sekaligus memastikan tidak ada kerugian negara atau desa,” pungkas Yayuk.
Sebelumnya diberitakan, polemik dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) 2025 di Desa Sendang, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora memasuki babak baru. Kepala Desa Sendang, Ongki Kurniawan, disebut telah mengembalikan dana Rp100 juta yang sebelumnya menjadi temuan pemeriksaan karena digunakan untuk kepentingan pribadi.
Informasi pengembalian dana tersebut dibenarkan oleh Inspektur Daerah Kabupaten Blora, Irfan Agustian Iswandaru. Ia menyatakan berdasarkan laporan tim pemeriksa, uang yang menjadi temuan telah disetor kembali ke kas desa.
“Info dari tim Inspektorat, Pak Kades Sendang sudah menyetorkan uang yang digelapkan ke kas desa pada Kamis, 5 Maret 2026,” jelasnya.
Hal serupa juga disampaikan Camat Todanan, Karyono, yang menyebut pengembalian dana tersebut sudah dilakukan. Bukti setor, menurutnya, dipegang oleh perangkat kecamatan.
“Informasinya sudah dikembalikan. Yang memegang bukti pengembalian itu Kasi Pembangunan Kecamatan, yaitu Pak Minto,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pembangunan Kecamatan Todanan, Tasminto, mengakui telah melihat bukti setoran dana tersebut.
“Sudah dikembalikan ke kas desa uang itu. Saya hanya melihat bukti setor saja, mekanismenya memang disetor ke kas desa,” katanya.
Proyek Aspal Tak Pernah Dikerjakan
Kasus ini bermula dari temuan monitoring dan evaluasi (monev) yang mengungkap dana kegiatan fisik tahap II Dana Desa 2025 telah cair seluruhnya sebelum September 2025, namun proyek yang direncanakan justru tidak pernah dilaksanakan.
Proyek yang dimaksud adalah pengaspalan jalan di Dukuh Dawe, Desa Sendang, yang seharusnya dibiayai dari Dana Desa 2025.
Dalam pemeriksaan, Inspektorat Kabupaten Blora menemukan adanya penyimpangan anggaran sebesar Rp100 juta dan memerintahkan pengembalian ke Rekening Kas Desa (RKD).
Sebelumnya dana tersebut bahkan sempat belum dikembalikan meski sudah diberi tenggat waktu satu minggu oleh tim pemeriksa saat monev pada Januari 2026.
Alasan Kades: Waktu Pengerjaan Mepet
Saat dikonfirmasi sebelumnya, Kepala Desa Sendang mengakui proyek aspal tersebut memang tidak dilaksanakan.
Menurutnya, hal itu terjadi karena waktu antara pencairan dana dan pelaksanaan proyek dianggap terlalu sempit.
“Betul tidak saya kerjakan, karena antara pencairan dan pengerjaan proyek waktunya mepet, sekitar bulan Desember 2025,” ujarnya.
Namun keterangan tersebut memunculkan tanda tanya karena dinas terkait menyebut dana kegiatan fisik justru telah cair jauh sebelum September 2025.
Pengawasan Dipertanyakan
Kasus ini memicu sorotan terhadap sistem pengawasan penggunaan Dana Desa di tingkat kecamatan maupun kabupaten.
Pasalnya, dana yang sudah dicairkan sepenuhnya bisa tidak direalisasikan hingga akhir tahun anggaran, sementara temuan baru terungkap saat monitoring pada 10 Desember 2025.
Publik pun mempertanyakan beberapa hal krusial:
- Mengapa dana bisa cair penuh sementara proyek tidak dikerjakan?
- Mengapa temuan baru muncul menjelang akhir tahun anggaran?
- Apakah pengawasan Dana Desa sudah berjalan maksimal?
Kini masyarakat menunggu hasil resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat. Jika dalam laporan tersebut ditemukan unsur kesengajaan atau kerugian keuangan negara, kasus ini masih berpotensi berlanjut ke ranah hukum.
Di tengah sorotan publik, pengembalian uang Rp100 juta memang menutup sementara polemik administratif. Namun bagi banyak pihak, pengembalian dana bukan berarti persoalan selesai, melainkan justru membuka pertanyaan lebih besar tentang akuntabilitas pengelolaan Dana Desa.
Perlu diketahui, kasus tersebut dilaporkan ke APH (3/3/2026). Sedangkan pengembalian DD Rp100 juta yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi kades pada tanggal (5/3/2026). Itu saja setelah viral pemberitaan, baru kades mau mengembalikan dana tersebut.
(Redaksi)
