Spread the love

BLORA, Blok7.id – Fakta baru kembali mencuat dalam dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) 2025 di Desa Sendang, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dana kegiatan fisik tahap II dilaporkan telah cair seluruhnya sebelum September 2025. Namun hingga tutup tahun anggaran, proyek aspal yang direncanakan tak kunjung dikerjakan.

Temuan Inspektorat bahkan memerintahkan pengembalian Rp100 juta ke Rekening Kas Desa (RKD). Hingga Rabu (4/3/2026), dana tersebut belum juga disetor.

Kasi Pembangunan Kecamatan Todanan, Tasminto, menyatakan dugaan penyimpangan diketahui saat monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan Dana Desa tahap II pada 10 Desember 2025.

Menurutnya, dalam satu tahun anggaran kecamatan melakukan monev dua kali, yakni pada tahap I dan tahap II pencairan Dana Desa.

“Kami laksanakan monev dua kali dalam satu tahun anggaran,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).

Namun fakta di lapangan menunjukkan dana sudah cair, sementara progres fisik nihil.

Saat ditanya prosedur jika ditemukan ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan, Minto menjelaskan pihaknya menyarankan pemerintah desa melaksanakan kegiatan sesuai APBDes yang telah disahkan. Jika ada perubahan, harus melalui APBDes Perubahan.

Terkait langkah setelah temuan, kecamatan mengaku telah menyarankan agar kegiatan segera dilaksanakan. “Jika tidak memungkinkan, anggaran diminta dikembalikan ke RKD atau dimasukkan sebagai SILPA,” katanya.

“Ironisnya, hingga kini pengembalian Rp100 juta belum terealisasi,” lanjut Minto.

Ketika ditanya apakah kecamatan melaporkan kasus ini secara resmi, Minto menyebut penyampaian dilakukan secara lisan saat tim monev Inspektorat menyampaikan jadwal pemeriksaan pada awal Januari 2026.

“Artinya, tidak ada laporan tertulis khusus sebelum pemeriksaan berlangsung,” jelas Minto.

Minto menegaskan tanggung jawab pengawasan melekat pada Kasi Pembangunan ‘sebatas memastikan kegiatan dilaksanakan sesuai rencana atau tidak’. “Saya membantah adanya kelalaian, dengan alasan monev masih dalam tahun berjalan sehingga desa seharusnya masih bisa merealisasikan pekerjaan,” bantahnya.

Namun publik mempertanyakan, jika dana telah cair sebelum September dan baru terdeteksi 10 Desember, apakah sistem kontrol cukup ketat?

Saat ditanya apakah ada evaluasi internal atas kinerja pengawasan kecamatan, jawabannya singkat, “Tidak ada,” kata Minto.

Langkah perbaikan yang disebutkan hanya sebatas peningkatan koordinasi dengan desa dan OPD terkait agar pelaksanaan kegiatan sesuai aturan.

Minto menyebut hampir semua desa telah melaksanakan kegiatan fisik maupun nonfisik Dana Desa 2025.

“Desa Sendang menjadi pengecualian yang kini berbuntut temuan pengembalian Rp100 juta,” tandasnya.

Kasus ini menyisakan pertanyaan besar:

  1. Apakah sistem pengawasan sudah berjalan maksimal?
  2. Mengapa dana bisa cair penuh sementara progres fisik nol?
  3. Dan sampai kapan pengembalian Rp100 juta itu menggantung tanpa kepastian?

Sementara waktu terus berjalan, proyek aspal yang dijanjikan tetap tak berjejak, dan akuntabilitas menjadi sorotan utama.

(Redaksi/Hans)

error: Content is protected !!