BLORA, Blok7.id – Dewan Pendidikan Kabupaten Blora telah melakukan kajian terhadap implementasi Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur sistem penerimaan murid baru (SPMB).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Blora Slamet Pamudji, mengatakan kajian ini merupakan bentuk komitmen untuk mendorong sistem pendidikan yang lebih adil, transparan, dan akuntabel di wilayah Kabupaten Blora.
“Serta agar SPMB di Blora bisa berjalan dengan baik, memberikan kemudahan bagi calon murid baru,” tegasnya, Jumat (9/5/2025).
Ada beberapa poin penting yang menjadi sorotan dalam kajian itu.
“Pertama, penetapan wilayah penerimaan nurid baru. Pemkab Blora diharapkan segera menetapkan wilayah penerimaan murid baru berbasis data administratif dan radius tertentu yang melibatkan koordinasi aktif dengan Dinas Dukcapil,” jelas Slamet Pamudji.
Kedua, persentase kuota jalur penerimaan. Kuota jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi harus
diatur sesuai dengan ketentuan Pasal 30, untuk memastikan pemerataan kesempatan pendidikan.
Selanjutnya, ketiga, penyusunan juknis dan pembentukan panitia.
“Dinas Pendidikan Blora harus segera
menyusun petunjuk teknis dan membentuk panitia SPMB yang melibatkan lintas OPD agar pelaksanaan lebih terkoordinasi,” terangnya.
Keempat, penyediaan aplikasi daring. Pemerintah daerah wajib menyediakan sistem aplikasi penerimaan secara daring yang terintegrasi dengan Dapodik dan data sosial.
Berikutnya, kelima, sosialisasi dan pengawasan. Informasi SPMB perlu disosialisasikan secara luas dan berkala
dengan pengawasan dari Inspektorat Daerah.
Sebagai tindak lanjut, Dewan Pendidikan merekomendasikan beberapa langkah strategis kepada Pemkab Blora, antara lain, pengalokasian anggaran khusus untuk aplikasi daring dan sosialisasi, pelatihan intensif bagi panitia SPMB, kerja sama dengan media lokal untuk publikasi yang luas.
“Jika langkah-langkah ini dijalankan secara konsisten, proses penerimaan murid baru di Kabupaten Blora akan menjadi lebih baik, adil, dan berpihak kepada kepentingan peserta didik
serta masyarakat luas,” tutur Slamet Pamudji.
Kajian Juknis PMB
Dewan Pendidikan Kabupaten Blora juga telah melakukan kajian terhadap Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru (PMB) pada jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama untuk Tahun Pelajaran 2025/2026.
Menurut Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Blora, Slamet Pamudji, berdasarkan kajian tersebut, Dewan Pendidikan menyampaikan beberapa catatan strategis dan rekomendasi.
Pertama, selaras dengan regulasi nasional juknis PMB Blora 2025/2026 dinilai cukup selaras dengan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, yang menjadi rujukan nasional dalam sistem penerimaan murid baru.
Kedua, validasi jalur prestasi dan afirmasi. Dewan Pendidikan mendorong penyederhanaan dan validasi objektif terhadap jalur prestasi agar tidak mendistorsi akses siswa dari lingkungan sekitar sekolah.
“Untuk jalur afirmasi dan prestasi, perlu ada pengawasan eksternal guna mencegah potensi manipulasi data dan menjaga integritas proses seleks,” kata Slamet Pamudji.
Kemudian ketiga, perluasan edukasi publik dan literasi digital.
Dikatakannya, sangat penting dilakukan edukasi publik secara masif, terutama di wilayah pedesaan dan daerah tertinggal (3T), tentang jalur afirmasi, usia masuk, dan prosedur daring.
Hal ini dapat dilakukan melalui media lokal, tokoh masyarakat, sekolah, serta penyediaan posko offline dan pendampingan langsung bagi orang tua.
Keempat, penguatan implementasi dan pengawasan teknis.
Dewan Pendidikan merekomendasikan adanya panduan teknis berbasis studi kasus bagi sekolah dan guru untuk mendukung implementasi juknis yang operasional. Validasi data domisili, afirmasi, dan seleksi prestasi juga harus diperkuat secara sistemik.
Selanjutnya kelima, inklusivitas dan akses setara.
Digitalisasi proses PMB perlu menggunakan pendekatan hybrid (online dan offline) agar tidak mengecualikan kelompok rentan. Selain itu, fasilitas ramah disabilitas perlu disediakan di sekolah-sekolah jalur afirmasi.
Keenam, transparansi dan publikasi hasil seleksi.
“Transparansi hasil seleksi harus dijaga dengan memublikasikan skor dan alasan diterima/ditolak secara ringkas dan objektif tanpa melanggar privasi siswa,” tandasnya.
Ketujuh, komitmen Dewan Pendidikan.
Dewan Pendidikan Kabupaten Blora menyatakan kesiapan untuk terlibat aktif dalam proses monitoring, pengawasan, dan edukasi publik selama pelaksanaan PMB berlangsung.
“Dengan rekomendasi ini, Dewan Pendidikan berharap proses PMB di Kabupaten Blora berjalan lebih transparan, adil, dan inklusif bagi seluruh anak bangsa,” kata Slamet Pamudji. (Hans)
KOMINFO
