Spread the love

BLORA, Blok7.id – Polemik proyek rigid beton di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, memasuki babak baru. Di tengah sorotan soal transparansi dan dugaan kelengkapan administrasi, Owner CV Meteor Jaya, Muh, akhirnya angkat bicara.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Namun, jawaban yang disampaikan justru memunculkan tanda tanya baru. Saat dihubungi media ini terkait kericuhan proyek, Muh menegaskan fokusnya hanya satu, yakni penyelesaian pekerjaan.

“Saya hanya mau menyelesaikan pekerjaan tepat waktu agar lebaran sudah berfungsi,” ujarnya singkat, Sabtu (21/2/2026).

Namun ketika disinggung soal aspek krusial terkait keamanan pekerjaan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja, serta perlindungan keselamatan kerja, Muh tidak memberikan jawaban tegas.

“Nanti tak kasih info,” katanya.

Jawaban tersebut kontras dengan besarnya nilai proyek yang mencapai sekitar Rp1,2 miliar dari APBD Blora untuk pengecoran jalan sepanjang 500 meter dengan lebar 4 meter.

Proyek ini sebelumnya sudah menjadi sorotan publik usai video protes warga bernama Agus viral di media sosial.

Agus mempertanyakan keterbukaan informasi proyek, mulai dari RAB, papan informasi kegiatan, rambu pekerjaan, hingga izin penutupan jalan.

Alih-alih dialog terbuka, pelaksana proyek Hermawan Susilo justru melaporkan Agus ke Polres Blora atas dugaan pengerusakan dan penghambatan pekerjaan.

Di sisi lain, pejabat Blora berinisial XL mengingatkan bahwa proyek yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas wajib memenuhi ketentuan teknis, termasuk Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 17 Tahun 2021 yang mewajibkan setiap pembangunan infrastruktur yang berdampak pada kelancaran dan keselamatan lalu lintas untuk menyusun dokumen Andalalin.

Pernyataan Muh yang lebih menekankan target fungsi sebelum Lebaran memunculkan kekhawatiran publik, apakah percepatan waktu menjadi prioritas di atas aspek keselamatan kerja dan kepatuhan regulasi?

Dalam proyek konstruksi, perlindungan tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan dan penerapan standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) bukan sekadar formalitas administratif. Itu adalah kewajiban hukum dan bentuk tanggung jawab moral terhadap pekerja.

Begitu pula dengan pengamanan lalu lintas dan pemasangan rambu proyek, yang menyangkut keselamatan pengguna jalan.

Kini publik menunggu kejelasan:

  1. Apakah seluruh pekerja telah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan?
  2. Apakah standar K3 diterapkan secara ketat di lapangan?
  3. Apakah dokumen Andalalin dan rekomendasi Dishub telah dikantongi sebelum pekerjaan dimulai?

Kasus ini tak lagi sekadar soal beton dan target Lebaran. Ia berkembang menjadi cermin tata kelola proyek daerah, apakah berorientasi pada kualitas, keselamatan, dan kepatuhan hukum, atau sekadar mengejar penyelesaian fisik demi seremonial fungsi.

Jika transparansi tak kunjung dibuka, maka yang dipertaruhkan bukan hanya mutu jalan, melainkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan uang rakyat.

(Redaksi/Hans)

error: Content is protected !!