BLORA, Blok7.id – Polemik program Gerakan Menanam Anti Rugi (GeMAR) yang digagas PT Agro Nusantara Tani Milenia di Kabupaten Blora terus menuai sorotan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Direktur Utama perusahaan, Andi Restu Wibowo, dinilai ingkar janji setelah sebelumnya menyatakan akan memberikan penjelasan terkait sejumlah pertanyaan yang diajukan tim media Blok7.id mengenai perkembangan program tersebut.
Namun hingga Kamis (12/3/2026), jawaban yang dijanjikan belum juga diberikan. Tim media bahkan telah kembali menghubungi yang bersangkutan melalui pesan singkat WhatsApp, tetapi tidak mendapat tanggapan.
Sikap tersebut menimbulkan dugaan bahwa janji pertemuan sebelumnya hanya sekadar upaya mengulur waktu. Padahal, tujuh pertanyaan yang diajukan media berkaitan langsung dengan kepentingan publik agar polemik program GeMAR dapat segera memperoleh kejelasan.
Sejumlah pemerintah desa di Blora sebelumnya mulai mempertanyakan realisasi program pertanian tersebut. Mereka mengaku telah menyetorkan dana pembinaan sebesar Rp30 juta per desa sejak pertengahan 2025 sebagai bagian dari kerja sama program GeMAR.
Namun hingga memasuki bulan keenam pelaksanaan kerja sama, sebagian desa menyebut belum melihat adanya kegiatan nyata di lapangan.
Menanggapi polemik tersebut sebelumnya, Andi Restu Wibowo sempat menyatakan perusahaan siap bertanggung jawab apabila program tidak berjalan sesuai kesepakatan.
“Jika tidak berjalan sesuai kesepakatan pasti akan dikembalikan, sebagai bentuk tanggung jawab,” ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp kepada media pada Kamis (5/3/2026).
Meski memberikan pernyataan tersebut, pihak perusahaan hingga kini belum menjawab sejumlah pertanyaan penting terkait perkembangan program GeMAR. Pertanyaan tersebut mencakup jumlah desa yang terlibat, penggunaan dana pembinaan yang telah disetorkan, hingga tahapan program yang seharusnya sudah berjalan.

Program GeMAR sendiri sebelumnya diluncurkan pada Juli 2025 di Desa Pelem, Kecamatan Jati. Saat peresmian, kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Yandri Susanto, yang menjabat sebagai Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Program tersebut saat itu digadang-gadang sebagai model penguatan sektor pertanian desa melalui kerja sama antara pemerintah desa dan pihak swasta.
Namun realitas di lapangan justru memunculkan berbagai tanda tanya. Salah satu kepala desa di Blora yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku hingga kini belum menerima pendampingan maupun program pertanian sebagaimana yang dijanjikan saat kerja sama dimulai.
“Kami sudah setor uang pembinaan hampir enam bulan, tetapi sampai sekarang belum ada kegiatan yang berjalan, baik pendampingan maupun program pertanian yang dijanjikan,” ujarnya.
Tim redaksi juga melakukan penelusuran langsung ke kantor PT Agro Nusantara Tani Milenia yang beralamat di Jalan Taman Bahagia, Jalan Nglajo No.11, Kecamatan Cepu. Saat didatangi pada Rabu (4/3/2026), kantor tersebut terlihat sepi tanpa aktivitas operasional yang berarti.
Sejumlah sumber bahkan menyebut sebagian karyawan perusahaan telah mengundurkan diri sejak akhir 2025. Informasi tersebut turut dibenarkan oleh mantan Direktur Teknis perusahaan, Achmad Rizqan.
“Saya sudah lama resign dari PT ANTaM sekitar akhir tahun 2025,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media. Ia juga mengungkapkan bahwa dalam beberapa bulan terakhir aktivitas operasional perusahaan tidak terlihat signifikan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blora, Yayuk Windrati, menegaskan bahwa setiap kerja sama antara pemerintah desa dan pihak ketiga harus dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum.
Menurutnya, penggunaan dana desa dalam kerja sama dengan pihak swasta wajib dituangkan dalam perjanjian resmi yang jelas, meliputi hak dan kewajiban para pihak, rencana kerja, tahapan pelaksanaan, hingga mekanisme evaluasi dan pengawasan.
“Pelaksanaan program yang melibatkan dana desa harus mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk prinsip kehati-hatian dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan keuangan desa,” jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Agro Nusantara Tani Milenia belum memberikan penjelasan lengkap mengenai perkembangan program GeMAR maupun penggunaan dana pembinaan yang telah disetorkan oleh desa-desa mitra.
Tujuh pertanyaan yang belum dijawab pihak perusahaan antara lain:
- Bagaimana penjelasan manajemen terkait belum terlihatnya realisasi Program GeMAR di sejumlah desa meskipun dana pembinaan Rp30 juta per desa telah disetorkan sejak pertengahan 2025?
- Berapa jumlah desa di Kabupaten Blora yang telah menjalin kerja sama dan menyetorkan dana pembinaan kepada perusahaan?
- Untuk apa saja alokasi dana pembinaan Rp30 juta per desa tersebut digunakan?
- Apa saja tahapan program GeMAR yang seharusnya sudah berjalan hingga bulan keenam sejak kerja sama dimulai?
- Apakah perusahaan memiliki laporan perkembangan (progress report) yang dapat ditunjukkan kepada desa mitra?
- Mengapa hingga saat ini beberapa desa mengaku belum mendapatkan pendampingan, pelatihan, atau kegiatan lapangan dari program GeMAR?
- Apakah benar sebagian karyawan perusahaan telah mengundurkan diri dan bagaimana dampaknya terhadap pelaksanaan program?
Tanpa jawaban atas pertanyaan tersebut, polemik program GeMAR di Kabupaten Blora diperkirakan akan terus bergulir dan memunculkan tuntutan transparansi dari masyarakat desa yang telah menyetorkan dana pembinaan.
(Redaksi/Hans)
