Spread the love

YOGYAKARTA, Blok7.id – Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY (Disdikpora DIY) menerbitkan Surat Edaran Nomor B/400.3/191/D14 Tahun 2026 tentang Antisipasi Aksi Anarkis.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Surat yang ditujukan kepada seluruh Kepala SMA, SMK, dan SLB se-DIY itu dikeluarkan menyusul viralnya ajakan dan hasutan di media sosial untuk mengikuti aksi anarkis yang direncanakan berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026, serta adanya sejumlah aksi serupa di beberapa wilayah.

Dalam edaran yang ditetapkan di Yogyakarta pada 24 Februari 2026 dan ditandatangani Kepala Disdikpora DIY, Suhirman, sekolah diminta mengambil langkah preventif guna menjaga kondusivitas.

Ada empat poin utama yang ditekankan:

  1. Mencegah peserta didik agar tidak terlibat dalam aksi anarkis.
  2. Mendorong siswa untuk menjaga ketertiban dan menghindari tindakan yang melanggar hukum.
  3. Berkoordinasi dengan orang tua/wali guna meningkatkan pengawasan, terutama di luar jam sekolah.
  4. Memperkuat komunikasi dan edukasi kepada peserta didik tentang pentingnya keamanan, ketertiban, dan penghormatan terhadap hukum.

Disdikpora DIY menegaskan pentingnya peran sekolah dan keluarga dalam mencegah keterlibatan pelajar dalam aksi yang berpotensi merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada Kepala Bidang Pembinaan SMA, Kepala Bidang Pembinaan SMK, Kepala Bidang PKLK Disdikpora DIY, serta Kepala Balai Dikmen Kabupaten/Kota se-DIY.

Langkah ini menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah tidak ingin kecolongan terhadap potensi mobilisasi pelajar melalui media sosial, sekaligus mempertegas komitmen menjaga dunia pendidikan tetap kondusif di tengah dinamika situasi nasional.

(Redaksi)

error: Content is protected !!