BLORA, Blok7.id – Kecelakaan beruntun yang melibatkan truk tronton di simpang empat Maguwan, Desa Tamanrejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, terus memunculkan sorotan publik terkait kelayakan kendaraan berat dan sistem uji KIR.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Blora, Sunyoto, membenarkan bahwa kompetensi penguji kendaraan di Blora memang memiliki batasan tertentu.
“Memang betul, untuk penguji kendaraan di Kabupaten Blora paling tinggi itu tingkat tiga (PT3),” ujar Sunyoto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu (7/3/2026).
Namun demikian, ia menegaskan bahwa kendaraan berat seperti truk tronton tidak selalu harus melakukan uji KIR di daerah lain. Menurutnya, selama masih sesuai dengan aturan dan batas kewenangan penguji, kendaraan tetap bisa melakukan pengujian di Blora.
“Tidak harus ke daerah lain seperti Pati atau Semarang. Selama sesuai aturan, pengujian masih bisa dilakukan di Blora. Penguji tingkat tiga maksimal bisa menandatangani sesuai JBB untuk tronton atau bus besar,” jelasnya.
Terkait truk tronton yang terlibat kecelakaan di simpang empat Maguwan, Sunyoto menyebut hasil penelusuran melalui sistem aplikasi pengujian kendaraan menunjukkan bahwa kendaraan tersebut terakhir menjalani uji KIR di luar daerah.
“Berdasarkan data di aplikasi, terakhir kendaraan itu uji KIR di Surabaya. Sesuai aplikasi masa ujinya masih aktif. Dan berdasarkan aplikasi dari kementrian perhubungan,” ungkapnya.
Seperti diketahui, kecelakaan di simpang empat Maguwan terjadi setelah truk tronton diduga mengalami rem blong saat melintas di jalan menurun. Kendaraan besar tersebut kemudian menabrak sejumlah sepeda motor yang tengah berhenti di lampu merah.
Insiden itu menyebabkan beberapa pengendara motor mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis.
Peristiwa tersebut memicu perhatian masyarakat karena dinilai berkaitan langsung dengan kelayakan kendaraan berat yang beroperasi di jalan raya.
Sejumlah pihak bahkan meminta klarifikasi kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Blora mengenai dokumen kendaraan, termasuk STNK dan bukti uji KIR truk yang terlibat kecelakaan.

Sebelumnya, muncul dugaan bahwa keterbatasan kompetensi penguji di Blora yang hanya sampai tingkat PT3 membuat kendaraan berat seharusnya menjalani pengujian di daerah dengan jenjang lebih tinggi.
Namun penjelasan dari Dishub menyebutkan bahwa sistem pengujian kendaraan kini telah terintegrasi melalui aplikasi nasional, sehingga riwayat uji kendaraan dapat ditelusuri meski dilakukan di daerah berbeda.
Meski demikian, masyarakat tetap meminta transparansi terkait status kelayakan kendaraan yang terlibat kecelakaan. Bagi warga, persoalan uji KIR bukan sekadar administrasi, tetapi menyangkut keselamatan pengguna jalan lainnya.
(Redaksi/Hans)
