BLORA, Blok7.id – Pengadilan Negeri Blora resmi mencatat pendaftaran gugatan perdata dengan Nomor Perkara 12/Pdt.G/2026/PN Bla, yang diajukan oleh tiga warga Desa Gedangdowo, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora. Perkara tersebut saat ini berstatus terdaftar dan menandai dimulainya proses hukum di meja hijau.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Tiga penggugat dalam perkara ini masing-masing RBN, SNA dan GJAR, seluruhnya berdomisili di Desa Gedangdowo RT 002 RW 003, Kecamatan Jepon. Ketiganya secara resmi menggugat JNR warga Desa Gedangdowo RT 003 RW 003, sebagai pihak tergugat.
Meski materi gugatan belum dipublikasikan secara rinci ke ruang publik, pendaftaran perkara ini menunjukkan adanya sengketa perdata serius yang mendorong para penggugat menempuh jalur hukum formil.
Menurut tulisan surat tersebut, langkah ini menegaskan bahwa penyelesaian di luar pengadilan diduga tidak menemukan titik temu.
Pihak Pengadilan Negeri Blora telah menerima dan mencatat gugatan tersebut, dan selanjutnya akan menjadwalkan tahapan persidangan sesuai ketentuan hukum acara perdata, termasuk pemanggilan para pihak.
“Persidangan No 12/Pdt.G/2026/PN Bla,” tertera di pendaftaran gugatan, Rabu (4/2/2026).
Perkara itu kini menjadi sorotan warga setempat, mengingat para pihak yang bersengketa berasal dari lingkungan desa yang sama.
Proses persidangan diharapkan dapat mengungkap duduk perkara secara terbuka dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Sementara itu, sampai berita ini ditayangkan, pihak Panitera Pengadilan Negeri Blora, Didik, saat dikonfirmasi media ini, belum memberikan jawaban.
(Redaksi/Hans)
