Visa application form on a wooden table, top view, flat lay, visa processing, woman fills out paperwork, documentation, immigration.
Spread the love

Blok7.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali membeberkan perkembangan baru terkait dugaan penghindaran pajak skala besar.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Setelah pendalaman lanjutan, jumlah wajib pajak yang dicurigai terlibat melonjak signifikan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, pemetaan terbaru ini memperluas jangkauan temuan awal yang sebelumnya hanya mencakup ratusan entitas.

“Awalnya 282 wajib pajak yang terdeteksi. Setelah pendalaman, dugaan meningkat menjadi 463 wajib pajak. Ini masih dugaan, tetap kita menjunjung presumption of innocence,” ujar Bimo dalam Media Gathering di Bali, dikutip Selasa (25/11/2025).

Lonjakan tersebut muncul seiring pendalaman DJP terhadap pola transaksi yang dinilai tidak wajar.

Otoritas pajak menemukan sejumlah rekayasa yang diduga dipakai untuk menekan kewajiban perpajakan.

DJP mengidentifikasi sejumlah skema yang diduga digunakan para wajib pajak, seperti penghindaran pungutan ekspor, pengabaian domestic market obligation (DMO), penundaan atau pengelakan pajak dalam negeri, serta indikasi dividen terselubung.

Temuan ini sekaligus memperkuat laporan sebelumnya. Saat itu, DJP menemukan 282 wajib pajak diduga memanipulasi nilai ekspor.

Di dalamnya terdapat 257 wajib pajak dengan modus POME pada periode 2021–2024 dengan nilai PEB Rp 45,9 triliun, serta 25 wajib pajak yang menggunakan modus Fatty Matter sepanjang 2025 dengan nilai PEB Rp 2,08 triliun.Dampaknya tidak kecil.

Dari praktik underinvoicing Fatty Matter, DJP memperkirakan potensi kerugian negara pada 2025 mencapai Rp 140 miliar.

Anomali ini mencuat setelah terlihat lonjakan ekspor Fatty Matter ke Tiongkok yang tidak sebanding dengan pelaporan nilai ekspor perusahaan.

Sebagai tindak lanjut, DJP kini mulai masuk ke tahap Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap empat perusahaan, yaitu PT MMS, PT LPMS, PT LPMT, dan PT SUNN.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk menilai kembali kebenaran transaksi dan kepatuhan pajak. Hasilnya akan menentukan apakah perkara dilanjutkan ke penyidikan.

Dalam menangani kasus ini, DJP tidak berjalan sendiri. Bimo menjelaskan bahwa penindakan dilakukan melalui pendekatan multi-door. DJP menggandeng Satgassus OPN Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Tujuan akhirnya bukan hanya pemulihan kerugian negara, tetapi juga memastikan adanya efek jera agar praktik ini tidak berulang,” tegas Bimo.

error: Content is protected !!