Spread the love

BLORA, Blok7.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blora menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana bantuan sosial Ketapang melalui Rapat Koordinasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) se-Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2025.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kegiatan yang dihadiri 25 perwakilan dari kecamatan dan para direktur BUMDes ini difokuskan pada pembekalan tata kelola dana, pelaporan kegiatan, serta mekanisme pelaksanaan yang wajib sesuai proposal yang telah diajukan.

Kepala Dinas PMD Blora, Yayuk Windrati, menekankan kewajiban setiap penerima dana untuk menyampaikan laporan kegiatan secara berkala.

Ia menyebutkan, koordinasi teknis mengenai periode pelaporan dapat dilakukan langsung dengan pihak yang ditunjuk oleh dinas.

“Merespons kebutuhan di lapangan, kami mengusulkan adanya pelatihan khusus bagi para pengelola, terutama kalangan pemuda, agar kapasitas mereka meningkat. Meski anggaran yang dialokasikan terbatas, usulan ini akan dipertimbangkan serius untuk memastikan tujuan program tercapai,” ujar Yayuk, Kamis (13/11/2025).

Yayuk menjelaskan, program Ketapang mengalokasikan 20 persen dana untuk dikelola langsung oleh penerima. Dana tersebut dapat digunakan untuk berbagai jenis usaha yang produktif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Unit usaha yang dibentuk harus berbadan hukum dan dapat menjalin kerja sama dengan pihak ketiga, selama kemitraan tersebut saling menguntungkan dan masih dalam bidang pertanian, seperti contoh di Kudus,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara BUMDes dan Koperasi Desa (Kopdes) yang dapat menjalankan usaha di sektor serupa dengan semangat kolaborasi.

“BUMDes dan Kopdes harus seperti saudara kandung, bersaing secara sehat dan saling menguatkan,” tambah Yayuk.

DPMD Blora juga membuka ruang kemitraan antara BUMDes dengan perusahaan swasta untuk memperkuat usaha desa, dengan syarat seluruh kerja sama wajib mematuhi ketentuan hukum, termasuk kesesuaian Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha.

Melalui rapat koordinasi ini, DPMD Blora berharap mekanisme pengelolaan dana Ketapang berjalan lebih lancar, tepat sasaran, serta mampu memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi masyarakat desa di Kabupaten Blora.

Diketahui, Dana bantuan Ketapang merujuk pada program bantuan sosial atau hibah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah di tingkat kabupaten atau desa dengan nama program ‘Ketapang’.

Program ini umumnya berkaitan dengan Ketahanan Pangan (Ketapang) Desa dan dikelola menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau Dana Desa (DD).

Beberapa karakteristik dan tujuan umum dari dana bantuan Ketapang meliputi:

  1. Ketahanan Pangan
    Tujuan utama program ini sering kali untuk memperkuat ketahanan pangan di tingkat desa melalui berbagai usaha tematik.
  2. Jenis Kegiatan
    Bentuk kegiatannya bisa beragam, seperti peternakan (ayam kampung, ayam petelur), budidaya ikan air tawar, atau pemberian dukungan modal usaha kepada petani lokal.
  3. Pengelola
    Dana ini sering dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau kelompok usaha bersama lainnya di desa, seperti Kelompok Wanita Tani (KWT).
  4. Akuntabilitas
    Pelaksanaan program ini menekankan pentingnya tata kelola yang baik, pelaksanaan kegiatan yang sesuai proposal, dan pelaporan yang akuntabel.
  5. Variasi Lokal
    Detail program dapat bervariasi antara satu daerah dengan daerah lain, karena merupakan inisiatif lokal di tingkat desa atau kabupaten, contohnya di Kabupaten Samosir atau Kabupaten Blora.

(Hans)

error: Content is protected !!