Jakarta. Blok7.id – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan tidak ada agenda politik untuk mengubah mekanisme Pemilihan Presiden melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Ia memastikan isu Pilpres oleh MPR tidak masuk dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
Menurut Rifqi, wacana tersebut bukan ranah Undang-Undang Pemilu, melainkan menyangkut norma konstitusi yang diatur secara tegas dalam Undang-Undang Dasar 1945.
“Itu bukan domain Undang-Undang (Pemilu). Itu merupakan domain Undang-Undang Dasar. Dan yang kedua, memang tidak ada sedikitpun keinginan politik untuk melakukan hal tersebut. Ini penting untuk disampaikan kepada rakyat bahwa DPR dan pemerintah memegang teguh demokrasi konstitusional yang sekarang sedang dan terus berjalan,” ujar Rifqi.
Pernyataan itu disampaikan Rifqi usai pertemuan terbatas dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Politikus Fraksi NasDem itu menjelaskan, revisi UU Pemilu yang mulai dibahas tahun ini difokuskan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menegaskan, tidak ada agenda memasukkan usulan Pilpres dipilih oleh MPR RI dalam revisi tersebut.
Rifqi menyebut, pembahasan revisi UU Pemilu akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap awal dimulai pada Januari dengan agenda menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
Dalam prosesnya, Komisi II DPR RI, kata Rifqi, akan membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang berkepentingan terhadap isu kepemiluan dan demokrasi, tanpa memandang perbedaan pandangan.
“Kami tentu akan menyiapkan DIM yang penting, terkait Pemilu ke depan, yang nanti akan dibahas di internal partai politik masing-masing. Kami memastikan meaningful participation akan berlangsung di Komisi II DPR RI dalam konteks revisi UU Pemilu,” pungkasnya.
