Blok7.id – Upaya memberantas mafia tanah harus dimulai dari penertiban administrasi pertanahan. Seluruh bidang tanah perlu memiliki alas hak berupa sertifikat, dan itu hanya bisa dilakukan jika proses pendaftaran berjalan menyeluruh dan terstruktur.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pemerintah pun mempercepat tahapan ini melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang mendorong percepatan pendaftaran di seluruh wilayah.
Dalam kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI ke Kantor Pertanahan Kota Administratif Jakarta Selatan, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menekankan pentingnya percepatan pendaftaran tanah sebagai fondasi penataan ulang pertanahan.
“Jadi semua tanah di luar hutan, area penggunaan lain itu diminta untuk memang didaftarkan dulu semua. Bahkan dipercepat dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” ujarnya saat ditemui Parlementaria di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).
Politisi Fraksi Partai Golkar itu menilai persoalan mafia tanah bukan hal baru dan telah berlangsung lama sehingga sulit diberantas. Namun, ia menegaskan pemerintah tetap menunjukkan komitmen menyelesaikannya melalui pembenahan regulasi dan sistem.
“Memang ini sudah macam penyakit yang susah diberantas. Tapi yang jelas sebenarnya pemerintah itu sudah berusaha betul dari hari-hari itu menyelesaikan soal itu,” kata Zulfikar.
Zulfikar juga menyoroti bahwa pendaftaran tanah saja tidak cukup. Setelah pendaftaran, bidang tanah harus melalui proses pengukuran dan pemetaan agar data fisik dan yuridisnya valid, sehingga mengurangi celah sengketa.
“Setelah diukur dan petakan juga. Menurut saya bisa mengurangi perilaku abusive ya dalam pertanahan yang kita sebut dengan mafia tanah itu,” tegasnya.
PTSL sendiri merupakan program pendaftaran tanah secara serentak untuk seluruh objek yang belum terdaftar di satu wilayah desa atau kelurahan. Prosesnya mencakup pengumpulan, pemeriksaan, dan penetapan data fisik serta yuridis sehingga setiap bidang tanah memperoleh kepastian status.
Melalui PTSL, masyarakat yang belum memiliki sertifikat bisa mendaftarkan tanahnya secara kolektif, lebih cepat, dan dengan biaya terjangkau. Program ini diatur melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 dan berbagai peraturan Menteri Agraria.
