Spread the love

Jakarta. Blok7.id – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menekankan bahwa peningkatan kesejahteraan guru adalah fondasi utama dalam pendidikan nasional.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Menurutnya, guru bukan sekadar tenaga pengajar, melainkan pilar yang membentuk kualitas generasi bangsa.

“Guru itu menjadi penopang utama atau fondasi di dalam proses belajar-mengajar maka kita harus memastikan mereka mendapatkan kesejahteraan yang cukup dan ada satu standar minimal yang harus mereka terima,” ujar Hetifah kepada Parlementaria saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Hetifah menekankan, standar kesejahteraan guru tidak boleh sekadar mengikuti upah minimum.

“Bahkan seharusnya jauh lebih tinggi dari upah minimal semata-mata karena seorang guru itu sebenarnya adalah kelompok profesi yang sangat menentukan di dalam proses pendidikan,” tegasnya.

Selain kesejahteraan, legislator Fraksi Golkar ini menyoroti penguatan kompetensi guru. Sertifikasi disebutnya sebagai instrumen wajib untuk pengakuan profesi.

“Sertifikasi ini sesuatu yang wajib supaya mereka diakui sebagai profesi, guru sebagai profesi dan tentu saja nanti jika sudah mendapatkan sertifikasi itu otomatis akan mendapatkan penambahan income atau pendapatan,” jelas Hetifah.

Ia menambahkan, peningkatan kompetensi guru tidak berhenti pada sertifikasi awal. Guru harus terus memperbarui kemampuan sesuai perkembangan ilmu dan metode pembelajaran.

“Tentu peningkatan kompetensi itu harus secara berkelanjutan dan terus menerus karena banyak ilmu-ilmu ataupun kecakapan-kecakapan baru yang seharusnya dipelajari terus oleh guru tidak hanya satu kali saja di awal ketika mereka mengikuti pendidikan profesi,” lanjutnya.

Legislator asal Kalimantan Timur itu juga menyoroti perlindungan profesi guru. Masih banyak guru merasa tidak aman saat menjalankan tugas dan menghadapi persoalan hukum.

“Perlindungan guru juga ini harus diperkuat karena banyak sekali keluhan yang saat ini muncul dari guru-guru pada saat menjalankan profesinya tersebut mereka merasa tidak aman dan sering merasa diperlakukan tidak adil di dalam hukum ataupun juga dikriminalisasi,” ungkapnya.

Meski begitu, Hetifah menegaskan perlindungan guru harus seimbang dengan perlindungan peserta didik.

“Kita tetap harus memastikan perlindungan anak dari tindakan yang tidak profesional. Jadi keduanya harus berjalan seimbang,” pungkasnya.

error: Content is protected !!