Jakarta. Blok7.id – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Habib Syarief, menyoroti meninggalnya seorang mahasiswa yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh dosen.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Ia menilai kasus ini mencerminkan lemahnya sistem perlindungan korban di perguruan tinggi.
“Kami turut berduka cita atas meninggalnya mahasiswa tersebut. Dugaan pelecehan seksual oleh dosen tidak boleh dianggap sepele. Ini adalah fenomena gunung es yang perlu diusut secara menyeluruh dan transparan,” kata Habib di Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Habib meminta pihak kampus bersikap kooperatif dalam mengungkap kasus dan memastikan tidak ada upaya menutup-nutupi informasi.
Menurutnya, masih banyak korban pelecehan seksual di kampus yang merasa tidak aman untuk melapor.
Minimnya sistem perlindungan dan pendampingan, terutama pendampingan mental dan psikologis, membuat korban memilih diam dan menanggung trauma sendiri. Kondisi ini dinilai berdampak serius terhadap kesehatan mental korban.
“Belum semua kampus memiliki skema perlindungan yang jelas dan efektif. Akibatnya, korban merasa sendirian dan takut untuk mengungkapkan kasus yang dialaminya,” ujar Habib.
Politisi asal Jawa Barat itu menegaskan, maraknya kasus pelecehan seksual menunjukkan kampus belum sepenuhnya menjadi ruang aman, khususnya bagi perempuan.
Ia menekankan tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, di lingkungan akademik.
“Kampus wajib menjamin rasa aman bagi korban untuk berbicara tanpa rasa takut serta menindak tegas pelaku,” tegasnya.
Habib juga menyoroti peran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).
Ia meminta Satgas bekerja efektif dengan dukungan seluruh unsur kampus.
Menurutnya, upaya pencegahan harus dilakukan secara berkelanjutan melalui edukasi, sosialisasi, dan penanganan kasus yang profesional serta berpihak pada korban.
“Tidak boleh ada pembiaran. Perlindungan korban dan penegakan sanksi terhadap pelaku harus menjadi komitmen bersama,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula saat seorang mahasiswa Universitas Negeri Manado meninggal dunia akibat bunuh diri yang diduga terkait pelecehan seksual oleh seorang dosen berinisial DM.
Dosen tersebut telah diberhentikan sementara dari jabatannya. Dugaan pelecehan muncul setelah beredarnya tulisan tangan korban yang berisi pengaduan pelecehan seksual.
Keluarga korban telah melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Utara.
