Blok7.id – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Oleh Soleh, menyoroti langkah Indonesia yang ikut bergabung dalam Dewan Perdamaian (Board of Peace) Gaza.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Komisi yang membidangi urusan luar negeri dan pertahanan itu menyatakan akan meminta penjelasan resmi kepada pemerintah.
Keputusan Indonesia bergabung dalam forum internasional tersebut dinilai perlu dicermati secara serius. Terlebih, Dewan Perdamaian Gaza itu diprakarsai oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, bersama sejumlah negara lain.
“Komisi I DPR RI mencermati dengan serius keputusan Pemerintah Indonesia untuk bergabung dalam Dewan Perdamaian terkait Gaza yang diprakarsai oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, bersama sejumlah negara lain,” terang Oleh Soleh, Kamis (22/1/2026).
Menurut Oleh, Komisi I pada prinsipnya menghargai setiap inisiatif internasional yang bertujuan menghentikan konflik bersenjata dan meringankan penderitaan warga sipil di Gaza.
Namun, keikutsertaan Indonesia tidak boleh dilakukan tanpa pertimbangan matang.
“Namun demikian, keikutsertaan Indonesia harus ditempatkan secara hati-hati, kritis, dan berlandaskan prinsip konstitusional politik luar negeri bebas dan aktif,” bebernya.
Ia menegaskan bahwa perdamaian sejati tidak cukup dimaknai sebagai gencatan senjata semata. Perdamaian harus berangkat dari keadilan, termasuk penghormatan terhadap hukum internasional, perlindungan hak asasi manusia, serta pemenuhan hak rakyat Palestina atas kemerdekaan.
Menurut mantan anggota DPRD Jawa Barat itu, Indonesia tidak boleh terjebak dalam inisiatif yang justru berpotensi melanggengkan ketidakadilan.
Ia mengingatkan agar Indonesia tidak dijadikan legitimasi politik bagi kepentingan sepihak negara atau tokoh tertentu.
Oleh juga menekankan pentingnya konsistensi sikap Indonesia terhadap solusi dua negara atau two-state solution. Selain itu, peran Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dinilai tidak boleh dikesampingkan dalam upaya penyelesaian konflik Palestina-Israel.
“Peran Indonesia dalam Dewan Perdamaian harus bersifat substantif, bermakna, dan independen, bukan simbolik, serta tidak bertentangan dengan sikap resmi Indonesia yang selama ini menolak segala bentuk penjajahan,” jelasnya.
Sejalan dengan itu, Komisi I DPR RI memastikan akan menjalankan fungsi pengawasan secara aktif.
Salah satunya dengan meminta penjelasan pemerintah terkait dasar hukum keikutsertaan Indonesia, posisi dan mandat yang diemban, hingga dampak politik dan diplomatik bagi kepentingan nasional.
“Indonesia hadir di forum internasional untuk membawa suara keadilan dan kemanusiaan, bukan untuk mengaburkan prinsip atau mengorbankan komitmen historis bangsa Indonesia terhadap perjuangan rakyat Palestina,” pungkas Oleh Soleh.
