Spread the love

BLORA, Blok7.id – Sebuah surat somasi sebanyak dua kali yang ditujukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, beredar luas di berbagai grup WhatsApp pada Kamis (6/11/2025).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Surat tersebut menyoroti dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret pimpinan dan anggota DPRD Blora, baik periode 2019–2024 maupun 2024–sekarang.

Dalam surat somasi yang ditandatangani oleh kuasa hukum pelapor berinisial R, disebutkan secara tegas adanya dugaan penyimpangan terkait kasus cashback penginapan atau hotel, serta perjalanan dinas anggota DPRD.

“Dengan ini kami ingin menyampaikan somasi/teguran kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Blora periode 2019–2024 serta 2024–sekarang, yang diduga terlibat kasus korupsi cashback penginapan/hotel dan perjalanan dinas,” tulis R melalui kuasa hukumnya dalam surat tersebut.

Somasi itu menegaskan, apabila dalam dua kali teguran resmi tersebut tidak ada respons ataupun tindakan lanjut dari pihak DPRD, maka pelapor siap membawa kasus ini ke jalur hukum.

“Bahwa apabila somasi tersebut diabaikan, maka klien kami tidak segan-segan untuk melakukan upaya hukum pelaporan ke KPK, Kejaksaan Agung, maupun Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Bahkan, akan melakukan gugatan ke Kejaksaan Negeri Blora,” tegas surat tersebut.

Pelapor (R) juga mendesak agar kasus ini segera ditindaklanjuti secara terbuka, jelas, dan transparan, mengingat indikasi kuat dugaan penyimpangan telah lama beredar di publik.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus serupa juga menyinggung soal honorarium narasumber (narsum) DPRD Blora tahun 2021 yang sebelumnya sempat menjadi sorotan publik. Uang tersebut bahkan telah dikembalikan ke kas daerah (Kasda) sebesar Rp 5,3 miliar, namun hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Padahal, sesuai Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian uang hasil korupsi tidak menghapuskan tuntutan pidana terhadap pelaku,” terang R melalui kuasa hukumnya dalam surat itu. (Hans)

error: Content is protected !!