Spread the love

REMBANG, Blok7.id – Dugaan praktik kotor di tubuh aparat penegak hukum kembali mencuat. Seorang oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang berinisial DAW, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), kini tengah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah atas dugaan pemerasan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kasus ini menyeruak ke publik setelah muncul informasi bahwa DAW diduga meminta uang hingga Rp140 juta kepada keluarga terdakwa dalam sebuah perkara pidana. Uang tersebut disebut sebagai pelicin dengan iming-iming tuntutan ringan hingga hukuman percobaan.

Tak tanggung-tanggung, permintaan dana itu diduga dilakukan secara bertahap, masing-masing Rp40 juta dan Rp100 juta. Skema ini memunculkan kecurigaan kuat adanya praktik jual beli tuntutan, yang mencederai integritas penegakan hukum.

Laporan terkait dugaan ini telah disampaikan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan langsung ditindaklanjuti oleh Kejati Jawa Tengah. Proses klarifikasi pun kini tengah berjalan, termasuk pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.

Beredar pula kabar adanya surat resmi pemanggilan internal, menandakan bahwa kasus ini tidak dianggap sepele oleh institusi kejaksaan. Namun demikian, pihak Kejari Rembang menegaskan bahwa proses yang berlangsung masih dalam tahap awal.

“Masih tahap pemeriksaan dan pendalaman,” ujar sumber internal kejaksaan singkat, Senin (13/4/2026).

Meski belum ada penetapan status hukum, sorotan publik terus menguat. Dugaan ini dinilai bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi berpotensi masuk ranah pidana korupsi, khususnya pemerasan oleh aparat penegak hukum.

Jika terbukti benar, kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kejaksaan yang tengah berupaya membangun kepercayaan publik. Transparansi dan ketegasan dalam penanganan menjadi tuntutan utama masyarakat.

Hingga kini, Kejati Jawa Tengah masih terus melakukan pendalaman. Publik menanti, apakah kasus ini akan berujung pada penegakan hukum yang tegas, atau sekadar berhenti di meja klarifikasi.

Untuk diketahui, hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi saat dikonfirmasi oleh media ini terkait kasus yang tengah menjadi sorotan.

(Redaksi/Hans)

error: Content is protected !!