Blok7.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung periode 2025-2030 berinisial GSW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Penetapan ini dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur.
Selain GSW, KPK juga menetapkan YOG yang merupakan ajudan atau ADC bupati sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Keduanya langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini bermula pada periode 2025-2026. Saat itu, GSW melantik sejumlah pejabat di Pemkab Tulungagung. Namun, para pejabat diminta menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan ASN jika tidak mampu menjalankan tugas.
Surat tersebut sengaja tidak diberi tanggal. KPK menduga dokumen itu digunakan sebagai alat untuk mengendalikan dan menekan para pejabat agar tetap patuh kepada bupati.
Dalam praktiknya, GSW diduga meminta uang melalui ajudannya, YOG, kepada kepala OPD dan pejabat lainnya.
Total permintaan mencapai sekitar Rp5 miliar dari 16 OPD, dengan nominal bervariasi mulai Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.
Tak hanya itu, GSW juga disebut melakukan pergeseran anggaran di sejumlah OPD dan meminta “jatah” hingga 50 persen dari nilai anggaran tersebut.
Dari seluruh permintaan itu, KPK mencatat sekitar Rp2,7 miliar telah terkumpul dan diterima GSW.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pemberian THR kepada sejumlah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di wilayah Tulungagung.
Dalam OTT ini, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dokumen, barang bukti elektronik, beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton, serta uang tunai sebesar Rp335,4 juta.
Uang tersebut merupakan bagian dari total Rp2,7 miliar yang telah diterima oleh GSW.Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK juga mengungkap, dalam kasus ini sejumlah OPD bahkan terpaksa meminjam uang hingga menggunakan dana pribadi untuk memenuhi permintaan bupati.
Lembaga antirasuah itu menilai praktik semacam ini berpotensi memunculkan modus lanjutan, seperti pengaturan proyek hingga gratifikasi.
Sepanjang 2026, KPK mencatat telah melakukan sejumlah OTT serupa di beberapa daerah, seperti di Pemkab Cilacap, Pemkab Pati, hingga Pemkot Madiun.
KPK pun mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan korupsi yang melibatkan kepala daerah maupun penyelenggara negara lainnya melalui kanal resmi yang tersedia.
