JAKARTA, Blok7.id – Wakil Menteri Hukum Indonesia Edward Omar Sharif Hiariej atau Prof. Eddy memaparkan 12 isu krusial dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) 2026, yang disebut-sebut sebagai salah satu reformasi hukum acara pidana paling progresif sejak KUHAP 1981 diberlakukan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Melalui paparan yang terekam dalam materi presentasi, Prof. Eddy menegaskan bahwa KUHAP baru tidak lagi menempatkan aparat penegak hukum sebagai aktor dominan tanpa kontrol, melainkan menggeser paradigma menuju perlindungan hak asasi manusia dan pengawasan kekuasaan negara secara ketat.
“Salah satu perubahan paling mendasar adalah penguatan hak tersangka, terdakwa, dan terpidana sejak tahap awal proses hukum,” ungkapnya.
Lanjut Prof. Eddy, KUHAP 2026 menegaskan larangan penyiksaan, intimidasi, serta kewajiban perlakuan manusiawi, sebuah respons terhadap praktik kekerasan dan pemaksaan pengakuan yang selama ini kerap terjadi di tahap penyidikan.
Tak hanya itu, upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, hingga penyadapan kini dipersempit ruang geraknya.
“Hampir seluruh tindakan tersebut wajib berbasis izin pengadilan dan berada di bawah pengawasan yudisial yang ketat. Negara, dalam desain baru ini, tak lagi bebas bertindak atas nama penegakan hukum semata,” jelasnya.
Praperadilan Diperluas: Aparat Tak Lagi ‘Kebal’
RUU KUHAP juga memperluas kewenangan praperadilan, bukan hanya untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, tetapi juga penetapan tersangka, pemblokiran, penyitaan, hingga penghentian penyidikan dan penuntutan.
“Langkah ini dinilai sebagai upaya sistematis untuk menutup celah penyalahgunaan wewenang aparat, sekaligus menjadikan pengadilan sebagai pengawas aktif, bukan sekadar pengesah formal proses pidana,” ungkapnya.
Dalam KUHAP 2026, negara juga mengadopsi mekanisme modern yang selama ini dikenal dalam sistem hukum global.
Keadilan restoratif diatur secara tegas, dengan syarat kesukarelaan dan persetujuan para pihak, menandai pergeseran dari pendekatan menghukum ke pendekatan pemulihan.
“Selain itu, konsep pengakuan bersalah (plea bargaining) dan perjanjian penundaan penuntutan (Deferred Prosecution Agreement/DPA) resmi diakomodasi,” tegas dia, Rabu (28/1/2026).
Namun Prof. Eddy menekankan, seluruh mekanisme tersebut tetap berada di bawah pengawasan pengadilan dan tidak boleh menjadi jalan pintas yang merugikan korban atau mengaburkan keadilan.
Advokat Diperkuat, Saksi Mahkota Dibatasi
Peran advokat kini dijamin sejak awal proses pidana, dengan hak akses dokumen dan ruang keberatan terhadap tindakan aparat.
“Di sisi lain, praktik saksi mahkota, yang selama ini kontroversial, dibatasi secara ketat dan harus dicatat serta dikoordinasikan secara resmi, guna mencegah penyalahgunaan dan tekanan terhadap pelaku,” ucapnya.
Prof. Eddy menegaskan bahwa keseluruhan perubahan ini dirancang untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang modern, efisien, dan berorientasi HAM.
Namun di balik teks normatif tersebut, publik masih menunggu satu hal krusial, yaitu apakah aparat penegak hukum siap kehilangan sebagian kewenangannya demi akuntabilitas?
RUU KUHAP 2026 bukan sekadar revisi teknis, melainkan ujian politik dan moral bagi negara hukum Indonesia, apakah hukum benar-benar berpihak pada keadilan, atau tetap tunduk pada kekuasaan.
(Redaksi/Hans)
