Jakarta. Blok7.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan aturan baru terkait penyaluran LPG 3 kg agar subsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Aturan tersebut akan dituangkan dalam peraturan presiden (perpres) dan saat ini sudah memasuki tahap akhir.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menyebut regulasi yang ada saat ini belum mengatur secara tegas siapa saja yang boleh membeli LPG bersubsidi tersebut.
“Kalau kami perhatikan aturan mengenai tabung LPG 3 kg sekarang, belum ada yang menyatakan secara khusus membatasi desil-desil yang menggunakan tabung LPG tersebut,” ujar Laode dalam acara Temu Media Sektor ESDM, dikutip dari Tribarata, Jumat (19/12/25).
Selama ini, meski LPG 3 kg sudah diimbau hanya untuk masyarakat tertentu, penyalurannya dinilai masih melenceng. Salah satu penyebabnya karena belum ada larangan eksplisit bagi masyarakat mampu untuk membeli LPG subsidi.
“Nah, di perpres (peraturan presiden) baru nanti, kita akan melihat, misalnya desil 1-10, apakah nanti yang 8,9, 10 tidak termasuk (penerima subsidi)? Ini masih contoh kami lakukan pembatasan spesifik berdasarkan data,” jelasnya.
Sebagai informasi, desil merupakan sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat menjadi 10 kelompok, dari yang paling miskin hingga paling sejahtera. Penentuan desil dilakukan berdasarkan data ekonomi rumah tangga secara nasional, bukan lewat pendaftaran individu.
Tak hanya soal penerima subsidi, perpres baru ini juga akan mengatur rantai penjualan LPG 3 kg hingga ke tingkat pengecer. Selama ini, aturan hanya mencakup distribusi sampai pangkalan.
“Karena dia (penjualan LPG 3 kg) harus diatur sampai ke ujung dan ada marginnya semua di level-level ini,” ujarnya.
Laode mengungkapkan draf perpres tersebut sejatinya sudah rampung dan kini menunggu proses harmonisasi. Ia memperkirakan aturan itu akan terbit dalam waktu dekat.
Setelah resmi berlaku, pemerintah akan menerapkan masa transisi selama sekitar enam bulan. Dalam periode tersebut, kebijakan akan diuji coba melalui pilot project di wilayah tertentu.
Misalnya, pada enam bulan pertama, aturan ini bisa diterapkan lebih dulu di Jakarta Pusat. Tujuannya untuk melihat dampak kebijakan sebelum diterapkan secara nasional.
“Kami mau lihat dulu dampaknya di area-area ini. Ini perpres baru, tapi karena sebelumnya sudah ada perpres, makanya banyak yang bilang revisi perpres. Isinya banyak berubah dari sebelumnya,” tutupnya.
