BLORA, Blok7.id – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Blora mengeluarkan maklumat bersama guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang berbagai kegiatan keramaian di daerah tersebut.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dalam maklumat tersebut, seluruh unsur pimpinan daerah yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Blora menegaskan sejumlah larangan dan imbauan kepada masyarakat agar situasi di wilayah Blora tetap aman, damai, dan kondusif.
Salah satu poin utama dalam maklumat itu adalah larangan penggunaan alat pengeras suara atau yang dikenal dengan istilah sound horeg dengan intensitas suara tinggi dalam berbagai kegiatan keramaian.
Penggunaan sound system berdaya besar dinilai berpotensi mengganggu lingkungan sekitar, membahayakan kesehatan, bahkan dapat merusak konstruksi bangunan.
Selain itu, Forkopimda juga melarang masyarakat memperjualbelikan, membuat, maupun menyalakan petasan atau mercon. Larangan tersebut diberlakukan karena petasan kerap memicu kecelakaan dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Maklumat bersama itu juga mengatur pelaksanaan malam takbiran. Masyarakat diimbau untuk melaksanakan takbir di tempat ibadah seperti masjid dan mushola, serta tidak melakukan takbir keliling menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat secara konvoi.
Langkah tersebut diambil untuk mencegah potensi kemacetan, kecelakaan lalu lintas, serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selain aturan terkait kegiatan fisik di lapangan, Forkopimda juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan informasi bohong atau hoaks di media sosial yang dapat memecah belah persatuan.
Pemerintah daerah bersama unsur keamanan juga mengajak seluruh warga untuk terus menjaga toleransi dan kerukunan antar umat beragama di wilayah Blora.
Melalui maklumat bersama ini, Forkopimda berharap masyarakat dapat bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban sehingga wilayah Blora tetap aman, damai, dan kondusif.
(Redaksi)
