Spread the love

BLORA, Blok7.id – Gelombang kritik terhadap penanganan sumur minyak rakyat di Blora semakin menguat. Di tengah viralnya pamflet bernada sindiran ‘Bravo Polres Blora’, kini muncul pernyataan tajam dari tokoh masyarakat Blora, Gawik, yang membuka sisi lain persoalan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Menurut Gawik, selama ini publik kerap salah kaprah menganggap seluruh aktivitas perminyakan di Blora otomatis berada di bawah kendali Pertamina.

“Ya walaupun ini menjadi wilayah kerja migas (WKP) Pertamina secara umum, tetapi sama sekali belum ada kontrak kerja dengan Pertamina. Tidak ada M.O.U yang mengikat,” tegasnya, Kamis (9/4/2026).

Pernyataan ini menjadi krusial. Artinya, aktivitas eksplorasi dan eksploitasi yang berlangsung di sejumlah titik, seperti Plantungan, Soko, hingga Gandu, berpotensi berjalan tanpa dasar kerja sama resmi.

img-20260409-wa0004
img-20260409-wa0004

“Justru di situlah letak pelanggaran hukumnya. Eksplorasi dan eksploitasi dipaksakan tanpa dasar yang jelas,” lanjutnya.

Sorotan Meluas: Bukan Sekadar Polisi

Sebelumnya, jagat media sosial di Blora dihebohkan dengan pamflet yang menyindir aparat penegak hukum.

“Bravo Polres Blora! Ayo Pak Polisi, tindak juga sumur minyak Plantungan, Soko dan yang lainnya. Jangan cuma sumur minyak Gandu aja pak. Biar bisa dibilang adil.”

Publik menilai penindakan belum merata. Namun, pernyataan Gawik memperluas persoalan, yakni ini bukan sekadar soal penertiban, tetapi dugaan pelanggaran sistemik.
Ia menegaskan bahwa tanggung jawab tidak bisa hanya dibebankan pada aparat.

Menurutnya, aparat penegak hukum (APH), pemerintah daerah, hingga pemangku kebijakan energi harus bertindak bersama.

Pemkab dan BUMD Ikut Disorot

Gawik juga menyinggung peran Pemerintah Kabupaten Blora yang dinilai tidak bisa lepas tangan, mengingat wilayah tersebut berada dalam administrasinya.
Bahkan, ia menyoroti keterlibatan BUMD daerah.

“Ada BUMD, PT BPE, yang secara nyata sudah melakukan inventarisasi dan mengusulkan sumur di sana. Artinya, ini bukan aktivitas liar tanpa jejak,” ujarnya.

Fakta ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas sumur rakyat bukan sekadar gerakan masyarakat spontan, melainkan sudah tersentuh oleh struktur formal.

Dugaan Dibiarkan dan Peta Kepentingan

Dalam diskursus publik yang berkembang, muncul kecurigaan bahwa aktivitas di beberapa wilayah seperti Plantungan menjadi embrio yang kemudian menyebar ke wilayah lain.

“Cikal bakal kekisruan ini dari Plantungan, lalu seperti di-copy ke wilayah lain. Tapi anehnya, seperti dibiarkan,” ungkap Gawik.

Pernyataan ini memang belum terverifikasi secara hukum, namun menunjukkan meningkatnya kecurigaan masyarakat terhadap adanya pola atau kepentingan tertentu di balik aktivitas sumur minyak.

Blora di Persimpangan Hukum

Di satu sisi, aktivitas sumur minyak tanpa izin jelas melanggar hukum dan berisiko tinggi. Namun di sisi lain, ribuan warga menggantungkan hidup dari aktivitas tersebut.

Kondisi ini menempatkan semua pihak dalam posisi sulit:

– Aparat dituntut tegas, tapi juga adil

– Pertamina berada di wilayah kerja tanpa kontrak aktif

– Pemkab dinilai belum maksimal mengatur dan melindungi warga

– Kebijakan pusat belum sepenuhnya menjawab persoalan lapangan

Ujian Keadilan dan Transparansi

Rangkaian pamflet viral, ditambah pernyataan tokoh lokal seperti Gawik, mempertegas satu hal, bahwa kepercayaan publik sedang diuji serius.

Jika benar aktivitas berjalan tanpa dasar hukum yang jelas, maka penertiban tidak cukup hanya dilakukan di satu titik. Sebaliknya, jika ada pembiaran atau ketidaksinkronan kebijakan, maka hal itu berpotensi menjadi bom waktu konflik sosial.

Kini pertanyaan publik semakin tajam, apakah ini murni penegakan hukum, atau ada persoalan yang lebih dalam di baliknya?

Blora tidak lagi sekadar menghadapi masalah sumur ilegal, tetapi sedang berhadapan dengan ujian besar tentang transparansi, keadilan, dan keberanian membuka fakta sebenarnya.

(Redaksi/Hans)

error: Content is protected !!