Spread the love

Blok7.id – Perbincangan soal penggalangan donasi untuk bencana di Aceh–Sumatera mendapat respons dari Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Ia menegaskan bahwa aktivitas pengumpulan dana oleh publik pada dasarnya diperbolehkan, baik dilakukan individu maupun lembaga.

Namun, Gus Ipul mengingatkan bahwa izin tetap diperlukan agar prosesnya akuntabel dan sesuai aturan.

“Siapa pun boleh mengumpulkan donasi, tetapi sebaiknya kalau menurut ketentuan itu izin dulu,” kata Gus Ipul dalam video yang beredar, Kamis 11 Desember 2025.

Ia menjelaskan, pengajuan izin bisa dilakukan ke pemerintah kabupaten/kota atau langsung ke Kementerian Sosial bila kegiatan penggalangan dana berlangsung lintas provinsi.

Menurutnya, prosesnya kini makin mudah karena dapat diurus secara daring.

“Saya harap bisa memenuhi ketentuan yang ada dengan mendaftar. Dengan sangat mudah sekarang bisa dengan online juga gitu,” terangnya.

Tak hanya soal izin, Mensos menekankan kewajiban pelaporan penggunaan dana. Ia menyebut transparansi adalah hal utama.

“Yang paling penting itu dilaporkan. Uang yang sudah dikumpulkan ini untuk apa saja, siapa yang menerima, alamatnya di mana, dan diperuntukkan untuk kepentingan apa,” ujarnya.

Untuk donasi hingga Rp 500 juta, laporan cukup menggunakan audit internal dan tetap disampaikan kepada Kemensos. Sementara dana di atas Rp 500 juta harus melibatkan auditor bersertifikat.

“Kalau di atas Rp 500 juta harus bekerja sama dengan auditor bersertifikat,” ucap Gus Ipul.

Di sisi lain, ia mengapresiasi tingginya partisipasi masyarakat termasuk para influencer yang tergerak membantu korban bencana. Meski begitu, seluruh pihak tetap diminta disiplin mengikuti ketentuan.

“Sungguh kita mengapresiasi bagi pihak-pihak yang ingin memberikan dukungan, membantu, dan mengumpulkan dana dari masyarakat. Yang penting itu, kita bisa mempertanggungjawabkan dana yang kita kumpulkan ini,” pungkasnya.

error: Content is protected !!