Spread the love

Blok7.id – Rencana pemerintah menaikkan insentif guru honorer sebesar Rp100 ribu per bulan mulai 1 Januari 2026 dinilai menjadi angin segar bagi para pendidik non-ASN.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dengan kebijakan ini, total insentif yang diterima guru honorer menjadi Rp400 ribu per bulan, setelah sebelumnya berada di angka Rp300 ribu.

Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai kebijakan tersebut sebagai langkah positif untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan ini tidak dilihat semata dari besaran nominal per orang.

“Kalau dilihat nilai Rp100 ribunya tentu tidak begitu bersemangat. Tetapi kalau dikalikan dengan jumlah guru honorer, jumlah ini tentu sangat besar. Berdasarkan data, jumlah guru honorer mencapai 2,6 juta orang atau sekitar 56 persen dari total 3,7 juta guru di Indonesia. Artinya, tambahan Rp100 ribu per bulan ini akan membuat Kemendikdasmen mengeluarkan anggaran sekitar Rp3,12 triliun per tahun,” ujar Saleh dalam keterangan persnya, Sabtu (27/12/2025).

Menurut Saleh, tambahan insentif tersebut setidaknya dapat membantu guru honorer dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, meski belum bisa disebut ideal. Ia menilai pemerintah masih perlu bekerja lebih keras untuk meningkatkan kesejahteraan guru ke depan.

“Guru honorer tentu sangat bersyukur. Paling tidak, ada tambahan anggaran untuk menutupi kebutuhan dasar. Apakah ini sudah ideal? Tentu belum. Kemendikdasmen harus bekerja lebih keras agar ke depan insentif ini bisa ditingkatkan lagi,” katanya.

Di sisi lain, Saleh menyoroti kebijakan kenaikan insentif ini belum menyentuh kelompok lain yang perannya tak kalah penting di dunia pendidikan, yakni tenaga administratif sekolah. Ia menegaskan hampir seluruh satuan pendidikan bergantung pada peran mereka.

“Mereka menyiapkan kelas, absensi, alat tulis, alat peraga, hingga sarana olahraga. Urusan dana BOS pun sebagian besar berada di tangan mereka, mulai dari inventarisasi, pengadaan, perawatan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban. Jika ada kekeliruan, mereka pula yang pertama kali diperiksa,” jelasnya.

Tak hanya itu, tenaga administratif juga menjadi ujung tombak dalam pengelolaan pembayaran SPP siswa yang menentukan kelangsungan operasional sekolah.

“Kalau SPP tidak lancar, otomatis semua aktivitas sekolah akan terganggu. Karena itu, mau tidak mau, ikhlas atau tidak, mereka harus sabar menjalani semuanya,” imbuhnya.

Saleh menilai kondisi kesejahteraan tenaga administratif jauh tertinggal dibandingkan guru. Pasalnya, mereka hampir tidak pernah mendapatkan tunjangan tambahan seperti sertifikasi.

“Tenaga administratif pendidikan tidak pernah menerima tunjangan sertifikasi. Bahkan, dalam setiap pembahasan kesejahteraan guru, mereka seolah sengaja ditinggalkan. Padahal mereka juga harus membiayai kebutuhan keluarganya yang tidak kalah berat,” tegasnya.

Ia menyebut situasi tersebut membuat sebagian tenaga administratif di daerah nekat mengajukan tunjangan sertifikasi meski tidak sesuai aturan. Hal ini kerap menempatkan sekolah pada posisi serba salah.Dalam konteks itu, Saleh mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) agar lebih aktif melindungi dan memberdayakan tenaga administratif pendidikan.

“Mereka adalah pejuang kemajuan pendidikan kita. Mereka tidak boleh ditinggalkan, apalagi dilupakan. Sama seperti guru, mereka juga pahlawan tanpa tanda jasa,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah segera merumuskan kebijakan konkret, mulai dari tambahan honor hingga perluasan penggunaan dana BOS untuk menunjang kesejahteraan tenaga administratif sekolah.

“Keberpihakan harus dibuktikan dengan tindakan nyata. Narasinya boleh kecil, tetapi dampaknya harus benar-benar terasa,” pungkas Saleh.

error: Content is protected !!