BLORA, Blok7.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Blora baru-baru ini melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi PT Pentawira, perusahaan industri pengolahan batu kapur yang berlokasi di Blora, untuk memeriksa kelengkapan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Hasil pertemuan tersebut mengungkap adanya koreksi serius terhadap dokumen Andalalin perusahaan dan menyoroti beberapa kekurangan vital pada aspek rambu-rambu lalu lintas.
Kasi Lalulintas Dushub Blora, Sutiyono menegaskan bahwa secara resmi, PT Pentawira telah memiliki rekomendasi Andalalin dan dokumennya dinyatakan komplit.
”Kelengkapan Andalalin PT Pentawira secara resmi sudah ada. Meskipun demikian, saat ini saya sedang melakukan pengawasan dan evaluasi lanjutan. Untuk evaluasinya, amandemennya sangat ringan,” ujar Sutiyono kepada media ini, Jumat (17/10/2025).
“Evaluasi tersebut utamanya terkait kelengkapan rambu-rambu lalu lintas di sekitar area operasional perusahaan. Dan ini harus dilengkapi,” lanjutnya.
Sementara itu, Raman perwakilan dari PT Pentawira mengakui, pertemuan tersebut menghasilkan koreksi dan analisis menyeluruh terhadap dokumen Andalalin perusahaan.
Namun, hasil konkret di lapangan yang didapat perusahaan saat ini hanya berupa arahan terkait rambu-rambu di dalam area perusahaan.
”Hanya dikasih arahan terkait dengan rambu-rambu yang ada di dalam perusahaan. Kemudian masalah banner yang 200 meter arah perusahaan baik kanan dan kiri itu, sudah ada, akan tetapi kurang besar,” jelas Raman.

Raman menambahkan bahwa, banner tersebut adalah banner himbauan seperti ‘Awas ada proyek’ atau ‘Awas ada kegiatan’.
Lebih lanjut, Raman menjelaskan bahwa Dishub Blora memaparkan dalam rapat bahwa rambu-rambu di PT Pentawira masih kurang lengkap, sehingga perusahaan perlu menambahkannya agar menjadi komplit.
Kisruh Dokumen Lingkungan, dari AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) ke UKL/UPL
Disinggung mengenai dokumen lingkungan, terutama AMDAL, yang kerap menjadi sorotan publik, Raman mengakui bahwa pengurusan AMDAL perusahaan sempat terhambat.
”Kalau AMDAL memang sejak awal perusahaan sudah mengurus prosesnya, itu diluar ranah saya. Karena dari direkturnya itu langsung berhubungan dengan teman saya untuk mencari konsultan. Bahkan sudah ditemukan di perusahaan untuk kesepakatan kontraknya,” ujar Raman.
Namun, saat dilakukan kroscek, ternyata konsultan sama sekali belum mengerjakan dokumen tersebut. Akibatnya, perusahaan harus melakukan penapisan ulang. Berdasarkan luasan bangunan dan pemakaian air, dokumen yang muncul kemudian adalah Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL).
”Untuk kronologis melakukan pembuatan dokumen UKL/UPL sudah kami push di tahun 2024 antara bulan Juli-Agustus,” ungkap Raman, seraya menambahkan bahwa prosesnya membutuhkan banyak arahan, termasuk Persetujuan Teknis (Pertek) Emisi dan dukungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Harapan Dukungan dan Ekspansi Usaha
Di akhir keterangannya, Raman berharap adanya dukungan penuh dari Pemkab Blora dan Provinsi Jawa Tengah untuk PT Pentawira.
Ia menekankan bahwa Pentawira adalah satu-satunya perusahaan besar yang berdomisili di Blora dan akan menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang signifikan di masa depan.
”Karena Pentawira tidak untuk produksi pembakaran batu kapur saja. Karena planing kedepan di tahun 2028 Pentawira mau mengembangkan usaha pembuatan karung,” tutup Raman, optimis bahwa ekspansi tersebut sudah disetujui direksi dan tinggal menunggu pembangunan gedung dan pengadaan mesin. Untuk masalah teknis, perusahaan berencana memberdayakan tenaga kerja yang berdomisili di sekitar lokasi.
Untuk diketahui, UKL-UPL adalah Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan, yaitu dokumen wajib bagi pelaku usaha atau kegiatan yang dampaknya tidak terlalu besar atau penting terhadap lingkungan.
Dokumen ini berisi rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan untuk mencegah atau mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan, dan merupakan salah satu syarat perizinan lingkungan berusaha.
Kemudian, AMDAL adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Ini adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup sebelum keputusan izin usaha dikeluarkan.
Tujuan AMDAL, untuk mengevaluasi dampak lingkungan, mencegah atau mengurangi dampak negatif, serta memastikan pembangunan yang berkelanjutan.
Proses, dokumen ini dibuat saat perencanaan proyek yang diperkirakan akan memiliki pengaruh terhadap lingkungan sekitar, meliputi aspek abiotik, biotik, dan kultural.
Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Hidup.
Sedangkan, ‘penapisan’ dalam perusahaan produksi batu kapur adalah proses memilah atau memisahkan batu kapur berdasarkan ukuran dan kualitasnya setelah digali dari tambang.
Proses ini dilakukan dengan menggunakan berbagai peralatan seperti saringan untuk memisahkan batu yang lebih besar dari yang lebih kecil, serta pemilahan manual atau otomatis untuk menghilangkan material yang tidak diinginkan atau mengelompokkan batu kapur sesuai standar yang dibutuhkan industri pengguna (misalnya untuk semen, agregat, atau industri kimia). (Hans)

